Laka Lantas Truk Kontainer Balikpapan: Polisi Tetapkan Pengemudi Tronton Sebagai Tersangka

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 25 Januari 2022 | 11:09 WIB
Laka Lantas Truk Kontainer Balikpapan: Polisi Tetapkan Pengemudi Tronton Sebagai Tersangka
Petugas mengevakuasi truk tronton bernomor pelat KT 8534 AJ setelah mengalami kecelakaan di Turunan Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Jumat (21/1/2022) [ANTARA FOTO/HO/Novi A].

Suara.com - Pada Jumat (21/1/2022) terjadi musibah kecelakaan truk kontainer yang menabrak enam mobil dan empat sepeda motor di Turunan Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kejadian ini meminta korban empat nyawa pengguna jalan raya, dan dugaan awal penyebab kecelakaan ini karena rem blong.

Dari penyelidikan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas kecelakaan di Km 0 Jalan Soekano-Hatta, Balikpapan itu diketahui bahwa rangka atau sasis dari truk tronton KT 8534 AJ ditambah panjangnya 20 cm.

Dirlanstas Polda Kaltim Sony Irawan. [Inibalikpapan.com]
Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sony Irawan [Inibalikpapan.com]

"Axle atau sumbu rodanya juga ditambah satu, sehingga menjadi 3 sumbu roda," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubda Kemenhub) Budi Setiyadi di Balikpapan, Minggu (24/1/2022).

Dikutip dari kantor berita Antara, Polisi menetapkan sopir truk tronton KT 8534 AJ, Muhammad Ali (48) sebagai tersangka dari kecelakaan di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan yang menewaskan empat orang pada Jumat pekan lalu itu.

Menurut Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dirlantas Polda Kaltim) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sony Irawan, pengemudi truk tronton ini dijerat dengan pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," jelas Kombes Pol Sony Irawan, Senin (25/1/2022).

Kekinian, pengemudi truk Muhammad Ali masih terus diperiksa di Polres Balikpapan. Polisi juga akan memanggil perusahaan pemilik truk dan para pihak terkait.

"Kami terus dalami bagaimana sampai kasus ini terjadi," lanjut Dirlantas Polda Jatim.

Dipastikan juga kendaraan yang dikemudikannya melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas, yang melarang truk tronton dan trailer beroperasi antara pukul 06.00 hingga 22.00 di jalan-jalan Kota Balikpapan.

Kepada petugas Polisi di Polres Balikpapan, Muhammad Ali menuturkan bahwa ia sudah mengecek kondisi truknya pada Kamis (20/1/2022) malam. Namun ia juga mengakui berangkat dari pool terlambat, yaitu pada pukul 05.00 pagi waktu setempat.

Ia berharap sebelum pukul 06.00 WITA sudah bisa sampai di Kampung Baru, yang jaraknya lebih kurang 15 km saja dari poolnya di Km 13 Karang Joang.

"Menurut dia sepanjang jalan tidak ada masalah. Hanya kemudian di Turunan Rapak itu remnya blong," jelas Dirlantas Polda Jatim. Ini sejalan dengan temuan Polisi bahwa KIR truk itu masih aktif.

Pada kesempatan terpisah, pemilik truk Edi Purnowo menyebutkan, mestinya truk yang dikemudikan Muhammad Ali konvoi atau jalan beriringan dengan truk lainnya dari pool Km 13 itu.

"Tapi dua temannya sudah sampai di Kampung Baru, dia kecelakaan," jelas Edi Purnowo, ia juga diperiksa sebagai saksi di Polresta Balikpapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:07 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Tantang Syekh Ahmad Al Misry Tes Hafalan Al-Quran, Hanny Kristianto Siapkan Hadiah Rp1 Miliar

Tantang Syekh Ahmad Al Misry Tes Hafalan Al-Quran, Hanny Kristianto Siapkan Hadiah Rp1 Miliar

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:10 WIB

Buronan Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Ditangkap di Mesir

Buronan Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Ditangkap di Mesir

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mulai Juni 2026, Potongan Aplikasi Ojol Tak Boleh Lebih dari 8 Persen

Mulai Juni 2026, Potongan Aplikasi Ojol Tak Boleh Lebih dari 8 Persen

Foto | Senin, 11 Mei 2026 | 18:49 WIB

Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan

Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:06 WIB

Terkini

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:31 WIB

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:27 WIB

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:11 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:33 WIB

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:30 WIB

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:45 WIB

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:10 WIB

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:31 WIB

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:42 WIB