Suara.com - Operasi Patuh 2022 berlangsung 13-26 Juni. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat 57.126 penilangan atas pelanggaran yang ditemukan selama seminggu Operasi Patuh 2022 diberlakukan di seluruh daerah.
"Yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 penindakan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari NTMC Polri.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan telah dilakukan penindakan secara ETLE sebanyak 5.365 pelanggar dan teguran sebanyak 51.761 pelanggar.
Ia menjelaskan telah terjadi 241 kecelakaan lalu lintas kurun satu pekan Operasi Patuh 2022.
"Dengan jumlah korban meninggal dunia 17 orang, luka berat 27 orang dan luka ringan 313 orang. Adapun kerugian materiil Rp 379.950.000," tuturnya.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2022, Kepolisian menyasar beberapa pelanggaran lalu lintas beserta denda yang ditanggung para pelanggar antara lain:
![Monumen patung ikan dari knalpot brong dipajang di depan pintu masuk Polres Tanjung Balai. [dok Polres Tanjungbalai]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/21/80275-knalpot-brong.jpg)
1. Knalpot Bising dan Tidak Standar
Bagi pengendara kendaraan dengan knalpot bising maupun tidak standar, akan dikenakan pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Baca Juga: Terekam ETLE dan Dapat Surat Peringatan Polisi, Pelanggar Bisa Kena Tilang Dua Kali?
Pengendara yang bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000