Sepekan Operasi Patuh Jaya Berlangsung, Korlantas Catat 57.126 Pelanggaran

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 22 Juni 2022 | 13:14 WIB
Sepekan Operasi Patuh Jaya Berlangsung, Korlantas Catat 57.126 Pelanggaran
Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (20/9/2021). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Operasi Patuh 2022 berlangsung 13-26 Juni. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat 57.126 penilangan atas pelanggaran yang ditemukan selama seminggu Operasi Patuh 2022 diberlakukan di seluruh daerah.

"Yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 penindakan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari NTMC Polri.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan telah dilakukan penindakan secara ETLE sebanyak 5.365 pelanggar dan teguran sebanyak 51.761 pelanggar.

Ia menjelaskan telah terjadi 241 kecelakaan lalu lintas kurun satu pekan Operasi Patuh 2022.

"Dengan jumlah korban meninggal dunia 17 orang, luka berat 27 orang dan luka ringan 313 orang. Adapun kerugian materiil Rp 379.950.000," tuturnya.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022, Kepolisian menyasar beberapa pelanggaran lalu lintas beserta denda yang ditanggung para pelanggar antara lain:

Monumen patung ikan dari knalpot brong dipajang di depan pintu masuk Polres Tanjung Balai. [dok Polres Tanjungbalai]
Monumen patung ikan dari knalpot brong dipajang di depan pintu masuk Polres Tanjung Balai. [dok Polres Tanjungbalai]

1. Knalpot Bising dan Tidak Standar

Bagi pengendara kendaraan dengan knalpot bising maupun tidak standar, akan dikenakan pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

baca juga

Pengendara yang bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000

3. Balap Liar

Dalam Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf (b) UU LLAJ, pelaku balap liar dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan Arus

Pengendara kendaraan bermotor yang melawan harus dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ.

5. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI atau helm sesuai Standar Nasional Indonesia akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman denda paling banyak Rp 250.000.

6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.

Aleix Espargaro berboncengan dengan keluarga ingin rasakan "The Power of Emak-emak" (Twitter/@denkmit)
Aleix Espargaro berboncengan dengan keluarga ingin rasakan "The Power of Emak-emak". Sebagai ilustrasi setelah rider MotoGP ini terpana dengan fenomena di sekitar Sirkuit Mandalika (Twitter/@denkmit)

7. Membonceng Lebih dari Satu Penumpang

Pengguna kendaraan roda dua dilarang membonceng lebih dari 1 orang. Jika pengendara motor membonceng penumpang lebih dari satu, akan dikenakan pelanggaran Pasal 282 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000

8. Pengguna Rotator

Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pengguna rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CCTV dan ETLE Ungkap Pergerakan Terakhir Sutrimo Sebelum Ditemukan Kritis

CCTV dan ETLE Ungkap Pergerakan Terakhir Sutrimo Sebelum Ditemukan Kritis

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:18 WIB

Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol

Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:30 WIB

Menolak Tudingan HAM di PBB Saja Tidak Cukup: Butuh 'Diplomasi Terbuka'

Menolak Tudingan HAM di PBB Saja Tidak Cukup: Butuh 'Diplomasi Terbuka'

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:10 WIB

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:51 WIB

Eks Kasat Reskrim Jakpus Dilaporkan soal Dugaan Pemalsuan Identitas dan Perselingkuhan

Eks Kasat Reskrim Jakpus Dilaporkan soal Dugaan Pemalsuan Identitas dan Perselingkuhan

News | Rabu, 09 September 2026 | 15:43 WIB

Sederet Program Penting Komnas HAM Anggarannya 'Nol Rupiah', Aduan Rakyat Terancam Terhambat

Sederet Program Penting Komnas HAM Anggarannya 'Nol Rupiah', Aduan Rakyat Terancam Terhambat

News | Selasa, 01 September 2026 | 17:57 WIB

Gugat Dosa Struktural Negara, FIAD Nyatakan Indonesia Darurat Keadilan

Gugat Dosa Struktural Negara, FIAD Nyatakan Indonesia Darurat Keadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:47 WIB

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Terkini

Melawan Lupa, Menepis Stigma: Membaca Luka yang Tertinggal di Prahara 1965

Melawan Lupa, Menepis Stigma: Membaca Luka yang Tertinggal di Prahara 1965

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Kalah dari Bangladesh, Apakah Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos? Ini Skenarionya

Kalah dari Bangladesh, Apakah Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos? Ini Skenarionya

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Bandar Lampung Tertinggi! Beras dan Cabai Jadi Biang Kerok Inflasi di Lampung

Bandar Lampung Tertinggi! Beras dan Cabai Jadi Biang Kerok Inflasi di Lampung

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19 WIB

Sikapi Laporan Akhir KNKT, KAI Rombak Prosedur dan Evaluasi Jam Kerja Masinis

Sikapi Laporan Akhir KNKT, KAI Rombak Prosedur dan Evaluasi Jam Kerja Masinis

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Berapa Harga Parfum Mandalika Original? Ini 5 Produknya yang Terlaris di Shopee

Berapa Harga Parfum Mandalika Original? Ini 5 Produknya yang Terlaris di Shopee

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Pura-pura Jadi Petugas Provider, Pelaku Pencurian Tower BTS di Tangerang Diringkus Polisi

Pura-pura Jadi Petugas Provider, Pelaku Pencurian Tower BTS di Tangerang Diringkus Polisi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Kapten Bangladesh Klaim Tahu Kelemahan Timnas Indonesia: Kami Punya Strategi Rahasia

Kapten Bangladesh Klaim Tahu Kelemahan Timnas Indonesia: Kami Punya Strategi Rahasia

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan yang Mana? Begini Cara Mengeceknya

Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan yang Mana? Begini Cara Mengeceknya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Tetap Polisi Aktif Usai Dilantik Jadi Kepala KSP, Listyo Sigit Tepis Isu Pensiun

Tetap Polisi Aktif Usai Dilantik Jadi Kepala KSP, Listyo Sigit Tepis Isu Pensiun

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:04 WIB

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri yang Baru

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri yang Baru

Foto | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:04 WIB

×