FIFGROUP: Masyarakat Tidak Tertipu Oknum Debt Collector

Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:08 WIB
FIFGROUP: Masyarakat Tidak Tertipu Oknum Debt Collector
Ilustrasi debt collector. [Shutterstock]

Suara.com - Belakangan, sering terjadi kasus kekerasan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan FIFGROUP ataupun rekanan mitra penagih.

Mengatasi permasalahan ini, FIFGROUP mengaku selalu patuh terhadap aturan dan prosedur yang berlaku.

Setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit, memiliki surat kuasa dari perusahaan rekanan mitra penagih, sudah melakukan somasi sebanyak dua kali sebelum penarikan, dan membawa sertifikat jaminan fidusia.

"Saya mengimbau seluruh pelanggan FIFGROUP untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGROUP," ujar Setia Budi Tarigan, Operation Director FIFGROUP, dalam talk show yang digelar FIFGROUP, baru-baru ini.

Menurutnya, pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah lengkap.

Seperti mampu menunjukan surat penugasan resmi dan kepemilikan identitas serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGROUP, dia menambahkan.

FIFGROUP
FIFGROUP

"Dalam menghadapi penarikan unit, masyarakat khususnya pelanggan FIFGROUP perlu memperhatikan kembali kelengkapan identitas debt collector yang melakukan penarikan unit," kata Setia.

Dia menjelaskan, ini dilakukan guna mencegah terjadinya kasus pencurian, penipuan, ataupun perampasan atas barang-barang dan kendaraan milik pelanggan FIFGROUP.

Sebelumnya, Setia Budi Tarigan, mengaharapkan talk show yang digelar FIFGROUP dapat menjawab permasalahan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih kurang dipahami saat ini.

Baca Juga: Debt Collector Dibikin Kicep ketika Hendak Tarik Paksa Motor Orang, Sosok Ini Jadi Pahlawan

Mulai dari perlindungan hukum yang diberikan dalam sertifikat jaminan fidusia, implikasi Putusan MK ditinjau dari asas hukum kebendaan jaminan fidusia, dan implikasi Putusan MK terhadap tataran teori serta implementasi eksekusi jaminan fidusia.

"Saya berharap seluruh peserta yang hadir mulai dari karyawan FIFGROUP dan rekan-rekan advokat hingga mitra penagih dapat mengetahui dan memahami serta mengimplementasikan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan," tutup Setia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI