Pelajar SMP Tidak Dibolehkan Naik Motor ke Sekolah, Pemkab Kudus Petakan Trayek Angkutan Perkotaan dan Pedesaan

Selasa, 22 November 2022 | 18:54 WIB
Pelajar SMP Tidak Dibolehkan Naik Motor ke Sekolah, Pemkab Kudus Petakan Trayek Angkutan Perkotaan dan Pedesaan
Ilustrasi anak di bawah umur mengemudikan sepeda motor (Unsplash/Tron Le)

Suara.com - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pelajar SMP agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah. Utamanya karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus Harjuna Widada menyatakn surat edaran ini adalah tindak lanjut surat dari Kapolres Kudus tertanggal 26 Oktober 2022 perihal larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur.

"Pada 7 November 2022, kami mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah supaya disosialisasikan kepada orang tua," paparnya.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)

Di dalam surat edaran juga dicantumkan data kecelakaan mulai Januari hingga September 2022 yang melibatkan anak di bawah umur 284 kasus, dengan perincian meninggal sembilan anak dan luka ringan 275 anak.

Ia juga meminta pihak sekolah bisa lebih tegas lagi dalam memberikan arahan kepada siswanya agar tidak membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah. Pasalnya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas tentang anak di bawah umur naik kendaraan bermotor.

Berangkat dari kebutuhan ini Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memetakan trayek angkutan perkotaan maupun perdesaan yang memungkinkan bisa melayani pelajar berangkat dan pulang sekolah.

"Dengan pemetaan trayek angkutan ini, tentunya memberikan efek domino karena pemilik angkot juga diuntungkan. Karena selama ini mereka hanya mengandalkan penumpang para buruh rokok," jelas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Selasa (22/11/2022).

Di sisi lain, dua mobil sekolah yang dimiliki Pemkab Kudus belum siap dioperasikan karena peminat tidak berasal dari satu sekolah. Selain itu, biaya operasional juga belum dianggarkan, sehingga tidak bisa dioperasionalkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Rangers App, Aplikasi Multilayanan yang Sediakan Ojek Motor Listrik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI