12. Datang ke bagian mutasi dan pergi ke loket cek fisik. Serahkan berkas dan tunggu dipanggil.
13. Bawa berkas yang diterima dan fotokopi hasil cek fisik serta kwitansi yang telah dilegalisir.
14. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli.
15. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK dan diminta menunggu 1-2 hari.
16. Pada hari yang ditentukan datang kembali dan serahkan bukti pembayaran STNK.
17. Petugas akan meminta melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai STNK baru pun diserahkan.
Kemudian, baru mengurus balik nama BPKB. Berikut prosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor:
1. Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.
2. Bawa berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
Baca Juga: Jangan Sampai Kendaraan Bodong, Jadwal Pemutihan Pajak STNK di Berbagai Daerah
3. Mengisi formulir yang diberikan petugas