Pasalnya pemerintah daerah masih harus menyusun aturan turunan untuk menentukan besaran pajak dan bentuk insentif. Artinya, setiap daerah bisa punya kebijakan berbeda.
Contohnya di Jakarta, pemerintah daerah masih merancang skema baru agar tetap ada insentif untuk kendaraan listrik. Sementara itu, Jawa Barat juga memastikan kendaraan listrik akan tetap dikenakan pajak karena dianggap tetap menggunakan fasilitas infrastruktur daerah seperti jalan raya.
Masih Ada Insentif, Tapi Tidak Lagi Nol Rupiah
Walau tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, kendaraan listrik tetap berpotensi mendapatkan keringanan. Dalam aturan terbaru, pemerintah masih membuka ruang insentif berupa pengurangan atau pembebasan sebagian pajak, tergantung keputusan daerah.
Dengan kata lain, mobil listrik tidak serta-merta menjadi mahal tetapi tidak lagi sepenuhnya "gratis pajak" seperti sebelumnya.
Perubahan ini membuat perhitungan kepemilikan mobil listrik perlu dikaji ulang. Meski pajaknya kini muncul, biaya operasional harian seperti pengisian daya masih jauh lebih murah dibandingkan mobil berbahan bakar bensin.
Namun bagi calon pembeli, faktor pajak tahunan kini menjadi salah satu pertimbangan baru sebelum memutuskan beralih ke kendaraan listrik.
Kontributor : Trias Rohmadoni