Polri akhirnya melimpahkan 11 tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (5/10/2022) hari ini.
Melansir siaran langsung dari tayangan kompasTV, Ferdy Sambo tiba di gedung Kejaksaan Agung dengan kendaraan taktis yang dijaga dengan ketat oleh 30 orang tim dari Barskrim Mabes Polri bersama dengan Istrinya Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo terlihat sehat dengan potongan rambut sudah agak panjang. Sedangkan Putri Candrawathi yang berjalan persis dibelakang sambo tampak hanya tertunduk seraya dipegangi oleh tim pengawalan Mabes Polri.
Kepala Biro Multi Media (Karomulmed) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko menyebut seluruh tersangka dalam keadaan sehat. Hal ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Semuanya dalam keadaan sehat," kata Gatot di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Sedangkan dalam perkara obstruction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.