Sebagai informasi istilah kaukus dalam proses sidang perceraian yakni pertemuan antara mediator dengan satu di antara pihak tanpa kehadiran pihak lain.(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di PurwasukaSuara.com: Pengadilan Agama Putuskan Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dilanjutkan 8 November 2022