AMPHI Bikin Petisi Biar Kejagung Usut Kredit Bank BUMN ke Perusahan Tambang

Tantrum Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 18:16 WIB
AMPHI Bikin Petisi Biar Kejagung Usut Kredit Bank BUMN ke Perusahan Tambang
suara.com

TANTRUM - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) mengajukan petisi online di Change.org. Sebelumnya, mereka telah melaporkan pendanaan bank bumn ke perusahaan tambang  ke Kejaksaan Agung pada Senin 13 Juni 2022 lalu.

Petisi tersebut berisikan tentang desakan untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa direktur utama bank BUMN dugaan pembiayaan tanpa agunan ke perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan.

Berdasarkan pantauan di website Change.org, AMPHI menduga jika BNI memberikan kredit tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan.

Selain itu, diduga melanggar prinsip 6C (Character (Watak), Capacity /Cashflow (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), Condition of Economy (Kondisi Perekonomian) dan Constraint) yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Bahkan, dugaan lembaga ini, jika perusahaan tambang tersebut kini sedang mengajukan restrukturisasi utang, karena sudah tidak mampu bayar bunga kredit bernilai triliunan tersebut. 

Sebelumnya, dalam laporan lembaga Urgewald yang berbasis di Jerman, Bank BUMN dinilai salah satu dari enam bank di Indonesia yang masih memberikan pinjaman ke perusahaan batu bara.

Terlebih, bank tersebut saat ini telah bekerjasama dengan 166 kampus di Indonesia, agar para mahasiswa bisa menyetorkan biaya pendidikan melalui bank tersebut. 

"Artinya, secara gak langsung uang kuliah kita ternyata dipakai perusahaan tambang batu bara yang gak profit plus ikut menyumbang kerusakan alam!," tulis AMPHI dalam petisi tersebut dikutip pada Rabu 22 Juni 2022.

AMPHI khawatir dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat. 

"Jika itu terjadi, dapat mengganggu roda perekonomian negara, stabilitas perbankan Indonesia serta program pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19,"katanya.

AMPHI menilai tak kunjung segera ditanggapi oleh para penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan melatarbelakangi adanya petisi ini.
 

"Padahal keberadaan mafia tambang ini juga menyerobot tambang milik orang lain bekerja sama dengan oknum aparat sudah sangat meresahkan," tulis mereka.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan jika terdapat laporan, penegak hukum harus menindaklanjuti untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak.

"Laporan tersebut perlu diverifikasi. Jika memenuhi syarat suatu laporan, perlu dilakukan penyelidikan. Jika ada unsur pidananya, maka ditindaklanjuti dengan penyidikan," kata Suparji kepada wartawan.

Sementara pakar hukum bisnis dari Universitas Airlangga Budi Kagramanto menegaskan perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI