Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tingkat kehadiran PNS pada hari pertama kerja setelah 7 hari libur lebaran mencapai 99,73 persen dari total 66.087 orang. Tercatat, 185 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI telat hadir pada hari pertama kerja ini. Anies telah menyiapkan sanksi untuk 185 PNS DKI yang telat hari ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2017.
Bolos Usai Lebaran, PNS DKI Bakal Kena Sanksi
Senin, 10 Juni 2019 | 16:04 WIB
BERITA TERKAIT
Pemprov Jakarta dan Pemkot Bekasi Sepakat! TPST Bantar Gebang Diperpanjang Hingga 2031
08 Juli 2025 | 18:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI