Suara.com - Seorang nenek bernama Ni Nyoman Reja (92) harus didorong dari kursi rodanya untuk memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025).
Lansia itu juga nampak melemparkan senyum dan melambaikan tangannya saat hendak memasuki ruang sidang. Reja menjadi salah satu dari 17 terdakwa yang terseret dalam kasus ini.
Mereka didakwa terlibat dalam pemalsuan silsilah keluarga I Wayan Riyeg. Sedangkan dua anaknya yang juga jadi terdakwa, I Made Dharma (64) dan I Ketut Sudana (58), ditahan di Lapas Kerobokan Denpasar sejak 26 Februari 2025 lalu. Reja sebelumnya sempat viral di media sosial usai hadir dalam agenda sidang pembacaan dakwaan di lokasi yang sama pada pekan lalu.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda