Suara.com - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya pada Rabu, 4 Juni 2026.
Penahanan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan ketiga orang tersebut akibat adanya proses penyelidikan hukum.
Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan intensif di kantor Badan Gizi Nasional Jakarta untuk mendalami konstruksi perkara tersebut.
Pantauan Suara.com di Kejagung, Dadan, Lodewyk, dan Sony keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.
Ketiganya tampak diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Selengkapnya dalam video ini.