Pelecahan secara verbal itu menggunakan pasal ini, walaupun untuk kasus Bu Nuril saya sarankan tetap dicoba karena tujuan kita mengungkapkan kasus kekerasan seksualnya, jadi sekecil apapun peluang itu harus digunakan. Kalau sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual nantidiakomodir dan disahkan oleh DPR dan pemerintah dia sudah bisa melindungi keragaman tindak kekerasan seksual yang berkembang dalam 8-20 tahun terakhir.
Termasuk kekerasan seksual secara verbal, lewat internet yang itu nggak bisa pakai pembuktian yang sekarang ada di KUHAP-nya kita, akan bebas terus, pelaku akan terus bebas kalau pembuktian yang digunakan seperti itu yang ada sekarang. (Ria Rizki/Muhammad Yasir)