Menteri Ini Mundur karena Habiskan Uang Rp1 Miliar untuk Beli Kosmetik

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 18 Oktober 2014 | 13:10 WIB
Menteri Ini Mundur karena Habiskan Uang Rp1 Miliar untuk Beli Kosmetik
Menteri Perdagangan dan Perindustrian Jepang, Yuko Obuchi. (Reuters/Yuyo Shino)

Suara.com - Menteri Perindustrian Jepang Yuko Obuchi berencana mengundurkan diri dari jabatannya setelah muncul laporan bahwa ia menggunakan sumbangan politik untuk membeli kosmetik. Yuko Obuchi pada September lalu diangkat sebagai perempuan Jepang pertama yang menjabat Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri, suatu jabatan besar yang mencakup pengawasan terhadap sektor energi.

Obuchi adalah sosok yang paling menonjol di antara beberapa tokoh perempuan lainnya yang dipilih oleh PM Abe untuk menduduki posisi di kabinet pemerintahan. Dia pun sempat diperkirakan akan menjadi perdana menteri Jepang selanjutnya.

Rencana pengunduran Yuko ini menjadi pukulan bagi rencana Perdana Menteri Shinzo Abe untuk membangun ulang pembangkit listrik tenaga nuklir.Namun, Obuchi sekarang sedang menghadapi tuduhan bahwa selama lima tahun terakhir sejak 2012, badan pendanaan politik yang dipimpin oleh perempuan menteri itu telah menghabiskan lebih dari 10 juta Yen (setara 95.000 dolar Amerika atau lebih dari Rp1 miliar) untuk membeli hal-hal yang tidak berhubungan dengan politik, termasuk kosmetik dan aksesoris, dari sebuah pusat perbelanjaan.

Obuchi telah mengatakan kepada beberapa pejabat, yang dekat dengan Abe, bahwa dia bermaksud untuk mengundurkan diri sepulangnya PM Jepang itu dari KTT pertemuan pemimpin Asia-Eropa pada Sabtu, (18/10/2014)

Sebelumnya, surat kabar Mainichi Shimbun menyebutkan, organisasi politik yang dipimpin Obuchi menghabiskan dana sebesar 3,62 juta Yen di sebuah butik yang dikelola oleh suami dari kakak Obuchi.

Laporan dari surat kabar lain menyatakan, organisasi lainnya yang dipimpin Obuchi telah menghabiskan sekitar 26 juta Yen untuk membeli tiket teater bagi para pendukungnya.

Sementara itu, aturan pendanaan politik di Jepang tidak secara eksplisit melarang pengeluaran dana politik untuk promosi, kecuali tindak penyuapan secara langsung. Peraturan itu umumnya ditafsirkan untuk memungkinkan pengeluaran dana politik untuk biaya operasional kantor dan promosi individu.(Nikkei/Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI