Suara.com - Labor Institute Indonesia (LBI) menyatakan, masih banyak buruh yang tak menikmati upah layak. Praktik-praktik upah buruh murah masih banyak ditemukan di lapangan, terutama di industri kelapa sawit dan sektor manufaktur.
Analis Ekonomi dan Politik Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/10/2015), menyebutkan sejumlah daerah yang upah buruhnya masih belum layak, yakni Kalimantan, Sulawesi, dan sejumlah daerah di Indonesia timur.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah juga belum mengeluarkan ketentuan peraturan tentang sistem pengupahan nasional sehingga kondisi dan situasi ketenagakerjaan saat ini tidak kondusif.
Menurut Andy, hidup layak adalah pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari para pekerja dan keluarganya. Mereka minimum membutuhkan 3.000 kalori per hari.
"Pemenuhan kebutuhan kehidupan layak para pekerja dan keluarga di daerah-daerah industri masih memprihatinkan," kata Andy.
Ia menyarankan agar pemerintah mempercepat realisasi penyediaan rumah susun murah untuk buruh dan cakupan distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk kalangan buruh dan keluarganya segera diperluas.
Selain itu, menurut Andy, LBI meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri agar lebih intens dalam mengimplementasikan "Trilayak Pekerja", yaitu kerja layak, upah layak, dan hidup layak.
Menurut dia, asas kerja layak, upah layak, dan hidup layak tercipta seiring dengan penguatan industri nasional yang seharusnya diadopsi menjadi garis kebijakan politik ketenagakerjaan negara, baik politik legislasi, anggaran, maupun pengawasan.
"Secara sederhana, kerja layak adalah pekerjaan yang dilakukan atas kemauan atau pilihan sendiri, bergaji atau memberikan penghasilan yang cukup untuk membiayai hidup secara layak dan berharkat, serta terjamin dari keamanan dan keselamatan fisik maupun psikologis," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa hampir satu tahun usia pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo, para pekerja di Indonesia masih belum mendapatkan dukungan atas kerja layak tersebut.
"Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam bentuk mem-PHK dan mendemosi pemimpin serikat pekerja masih sering terjadi," tuturnya.
Padahal, kata Andy, pemerintah telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 tentang Hak untuk Berorganisasi.
"Selain itu, pemerintah belum dapat memberikan jaminan kepastian kerja seiring dengan masih banyaknya praktik-praktik 'outsourcing' terselubung di dunia industri," katanya. (Antara)