Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Permendag Nomor 87 Tahun 2015 Dianggap Terlalu Pro Importir

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 03 Desember 2015 | 15:51 WIB
Permendag Nomor 87 Tahun 2015 Dianggap Terlalu Pro Importir
Menteri Perdagangan Thomas Lembong [Antara/R Rekotomo]

Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani berencana menyurati Menteri Perdagangan Thomas Lembong terkait aturan impor produk tertentu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015.

Tindakan itu dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari para pengusaha di sektor yang dibatasi dalam peraturan tersebut, lantaran tidak sesuai dengan visi Indonesia menuju industrialisasi.

"Nanti kita akan kirim surat ke Mendag," kata Franky sesuai jumpa pers mengenai capaian Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Menurut dia, pertimbangan-pertimbangan dari para pengusaha akan disampaikan sebagai bagian dari surat tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah mendukung industri manufaktur di Indonesia agar bisa bersaing dengan negara lain.

Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang disahkan Mendag Tomas Lembong pada 15 Oktober lalu itu merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi September 2015 Jilid I.

Sayangnya, ketentuan tersebut dinilai lebih memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para importir untuk menjual produk impor jadi di pasar dalam negeri, dan bukan memberikan kemudahan kepada sektor industri dalam negeri.

Pada Permendag 87/2015 tersebut, produk tertentu meliputi makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, elektronik, dan mainan anak.

Peraturan tersebut membolehkan importir yang hanya memiliki Angka Pengenal Impor (API) Umum untuk melakukan kegiatan impor.

Sementara perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) hanya diperbolehkan mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, barang penolong dan atau bahan untuk mendukung proses produksi dan tidak lagi dapat melakukan impor barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar dan layanan purna jual.

Hal itulah yang kemudian menuai kontroversi lantaran kebijakan itu dinilai bisa menumbuhkan perusahaan "trading" yang tidak memberikan kontribusi besar pada perekonomian negara.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Produsen Sepatu Indonesia (Aprisindo) Harijanto mengatakan sejumlah investor mempertanyakan peraturan yang dinilai tidak memihak pada produsen itu.

Menurut dia, peraturan tersebut tidak menumbuhkan sektor industri di Indonesia.

"(Aturan itu membuat) orang cenderung jadi pedagang. Saya kira tidak ada negara yang kuat kalau industrinya tidak tumbuh. Indonesia yang penduduknya besar, industri padat karyanya masih dibutuhkan," tuturnya.

Senada dengan Harijanto, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengatakan konsep dalam peraturan tersebut kontradiktif dengan visi Indonesia untuk membangun industri.

"Itu 'trading', bukan negara industri," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe

Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 22:53 WIB

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:17 WIB

Impor Barang Modal RI Melonjak 34 Persen

Impor Barang Modal RI Melonjak 34 Persen

Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 20:31 WIB

Harga CPO Melonjak, Harga Kakao Anjlok Tajam

Harga CPO Melonjak, Harga Kakao Anjlok Tajam

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 12:17 WIB

Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!

Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Importir Bawang Bombay Mini Ditangkap Polisi di Malang, Ratusan Karung Diamankan!

Importir Bawang Bombay Mini Ditangkap Polisi di Malang, Ratusan Karung Diamankan!

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:13 WIB

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:52 WIB

Kemenkeu Umumkan PMI Manufaktur Indonesia Pecah Rekor di Februari 2026

Kemenkeu Umumkan PMI Manufaktur Indonesia Pecah Rekor di Februari 2026

Bisnis | Senin, 02 Maret 2026 | 21:41 WIB

Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS

Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 20:21 WIB

Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun

Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun

Foto | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:15 WIB

Terkini

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:34 WIB

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:16 WIB