Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

135 Deregulasi Terkait Paket Kebijakan Ekonomi Sudah Tuntas

Adhitya Himawan

Minggu, 13 Desember 2015 | 14:11 WIB
135 Deregulasi Terkait Paket Kebijakan Ekonomi Sudah Tuntas
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki

Suara.com -  Pemerintah telah menyelesaikan 135 dari 165 deregulasi yang berkaitan dengan implementasi paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan sepanjang 2015.

Keterangan pers Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Jakarta, Minggu (13/12/2015) menjelaskan dampak terhadap perekonomian nasional atas sejumlah deregulasi yang ada diukur pada 2016 mendatang.

"Jadi paket ekonomi ini berjalan sesuai rencana. Kementerian terus melakukan perubahan dan mengimplementasikannya. Kami di Kantor Staf Presiden terus memonitor perkembangan, kemajuan dan dampaknya," kata Teten.Sejak digulirkan awal September 2015, dari hasil pemantauan Kantor Staf Presiden, 83 persen deregulasi dari total Paket Ekonomi 1-6 sudah selesai, dan 17 persen masih dalam proses penyelesaian.

Saat ini, dari 165 deregulasi, 135 deregulasi sudah diterbitkan atau sudah masuk ke Menteri Sekretaris Negara untuk diterbitkan. Sisanya, sebanyak 30 deregulasi, masih dalam proses penyelesaian di tingkat K/L (Kementerian/Lembaga).

Untuk 135 deregulasi yang sudah selesai, tim Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) akan segera melakukan evaluasi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia.

Di dalam proses perencanaan ini, Kemenko Perekonomian dan K/L memiliki kendali penuh terhadap proses dan isi dari setiap paket ekonomi.

Oleh karena itu, proses perancangannya pun terhitung efisien dan cepat selesai walaupun melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Kemenko Perekonomian menetapkan dua tenggat waktu (deadline) yang wajib dituruti semua K/L untuk menyelesaikan deregulasinya masing-masing karena semua deregulasi di dalam paket-paket kebijakan ekonomi tersebut masih harus dijalankan oleh setiap K/L yang terkait.

Tenggat waktu yang pertama 31 Oktober 2015, adalah batas waktu untuk penerbitan semua Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Kepala (Perka), dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam Paket Ekonomi 1.

Sedangkan tenggat waktu yang kedua 31 Desember 2015, adalah batas waktu untuk penerbitan semua Peraturan Pemerintah (dalam Paket 1 s.d. 6), dan semua Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Kepala (Perka), dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam Paket Ekonomi 2-6.

Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan di Paket 1-6 memiliki tenggat waktu yang lebih lama karena jenis deregulasi ini perlu dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara.

KSP sudah bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian sejak bulan November untuk memonitor dua aspek paket kebijakan ekonomi yaitu memastikan bahwa implementasi deregulasi selesai sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan.

Yang kedua mengukur dan menganalisa dampak paket-paket ekonomi tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia.

Pengukuran dampaknya baru bisa dilihat mulai 2016 karena banyak deregulasi yang baru akan selesai pada akhir Desember 2015. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Paket Stimulus Ekonomi Lanjut di 2026, Dari Magang Nasional hingga Insentif PPh

Paket Stimulus Ekonomi Lanjut di 2026, Dari Magang Nasional hingga Insentif PPh

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 16:50 WIB

8+4+5 Program Ekonomi 2025: Strategi Baru Pemerintah Pulihkan Perekonomian

8+4+5 Program Ekonomi 2025: Strategi Baru Pemerintah Pulihkan Perekonomian

Your Say | Selasa, 16 September 2025 | 18:23 WIB

Petani Tembakau Ramai-ramai Tagih Janji Prabowo

Petani Tembakau Ramai-ramai Tagih Janji Prabowo

Bisnis | Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:32 WIB

Kemenhub Rombak Aturan Truk ODOL, Kepentingan Sopir Diperhatikan?

Kemenhub Rombak Aturan Truk ODOL, Kepentingan Sopir Diperhatikan?

Bisnis | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Usai Peringkat Daya Saing RI Anjlok, Pemerintah Lakukan Deregulasi Kebijakan di Sektor Perdagangan

Usai Peringkat Daya Saing RI Anjlok, Pemerintah Lakukan Deregulasi Kebijakan di Sektor Perdagangan

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 18:45 WIB

10 Komoditas Ini Bebas Masuk RI Tanpa Izin Impor

10 Komoditas Ini Bebas Masuk RI Tanpa Izin Impor

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 14:21 WIB

Peringkat Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat! Perang Tarif dan Pengangguran jadi Biang Keroknya

Peringkat Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat! Perang Tarif dan Pengangguran jadi Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 19 Juni 2025 | 13:36 WIB

INDEF Ingatkan Prabowo Deregulasi Jangan Asal-asalan

INDEF Ingatkan Prabowo Deregulasi Jangan Asal-asalan

Bisnis | Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:18 WIB

Prabowo Fokus Deregulasi yang Hambat Daya Saing Industri Padat Karya

Prabowo Fokus Deregulasi yang Hambat Daya Saing Industri Padat Karya

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 13:49 WIB

Kemenkeu: Restitusi dan Pemeriksaan Pajak Bakal Dipangkas!

Kemenkeu: Restitusi dan Pemeriksaan Pajak Bakal Dipangkas!

Bisnis | Rabu, 07 Mei 2025 | 15:59 WIB

Terkini

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:35 WIB

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:29 WIB

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:25 WIB

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:20 WIB

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:19 WIB

Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG

Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:13 WIB

Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak

Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09 WIB

PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput

PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:08 WIB

Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:02 WIB

×