Buruh Indonesia Ajukan Uji Materi PP Pengupahan

Adhitya Himawan

Rabu, 23 Desember 2015 | 07:35 WIB
Buruh Indonesia Ajukan Uji Materi PP Pengupahan
Buruh demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara [suara.com/Oke Atmaja]

Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menyerukan solidaritas internasional dalam aksi penolakan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan no 78/2015. Massa dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi besar itu melakukan aksi unjuk rasa untuk mengiringi penyerahan berkas uji materi PP Pengupahan ke Mahkamah Agung dengan didampingi oleh sekitar 1500 massa aksi. “Mendesak pemerintah untuk mencabut PP 78/2015 karena hanya akan membuat buruh kembali merasakan Upah murah,” kata Presidium Gerakan Buruh Indonesia Said Iqbal dalam pernyataan resmi, Selasa (23/12/2015).

GBI mengawali aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Jepang untuk memprotes pelanggaran perusahaan-perusahaan asal negara matahari terbit tersebut. GBI meminta Kedutaan Jepang mendesak para pengusaha tersebut tunduk pada hukum ketenagakerjaan di Indonesia. GBI juga meminta pemerintah Indonesia tegas menjatuhkan sanksi terhadap pengusaha asing yang melakukan pemecatan sepihak.

GBI menuding sejumlah perusahaan Jepang melakukan pemecatan secara sepihak terhadap para pekerja mereka. GBI mencatat beberapa perusahaan Jepang tersebut antara lain PT DMC TI (Kawasan Industri Jababeka), PT Sunstar dan PT JX Nippon (Kawasan Industri MM 2100) yang berada di kawasan Industri Kabupaten Bekasi.  Di tiga perusahaan itu terdapat lebih dari 100 pekerja di-PHK secara sepihak. "Tidak hanya itu, perusahaan asal Jepang Honda bahkan melakukan pemberangusan serikat pekerja di salah satu pabrik di Karawang. Pemberangusan itu terjadi dengan cara rotasi dan skorsing para pengurus serikat pekerja," jelas Said.

Setelah Kedutaan Besar Jepang, Gerakan Buruh Indonesia melanjutkan unjuk rasa ke Mahkamah Agung. Unjuk rasa ini merupakan bentuk dukungan terhadap uji materi PP Pengupahan. GBI menilai PP tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

GBI menekankan pengujian materi pada pasal 44 ayat 2 dalam PP 78 Tahun 2015, GBI menilai jika kenaikan 2016 mengunakan formula yang tertera pada pasal 44 ayat 2 tersebut, maka kaum buruh akan mengalami kerugian dalam penentuan kenaikan upah ditahun ini dan yang akan datang. Dan dalam Pasal 89 Undang-undang Ketenagakerjaan juga jelas menyebutkan keterlibatan dewan pengupahan, yang di dalamnya terdapat elemen buruh, dalam proses penentuan upah. Sementara, PP Pengupahan memangkas proses perundingan itu dengan menetapkan rumusan yang memperlambat laju pertumbuhan upah minimum.

Presidium GBI Said Iqbal menambahkan, ia membantah pernyataan Menaker Hanif Dhakiri yang menyebutkan PP Pengupahan menguntungkan para buruh. Pasalnya, daerah padat industri seperti Medan, Batam, Tangerang, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bogor, Gresik, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto dan Pasuruan bisa mengalami kenaikan upah hingga 25 % s/d 30 % karena tingginya pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, formula upah memaksa kenaikan hanya rata-rata 11 % akibat penggunaan rumusan nasional.

 "Artinya Menaker Hanif Dhakiri terindikasi melakukan kebohongan publik lewat sosalisasi di media cetak,Online,TV, dan acara di pelatihan program kementerian keliling Indonesia.Kementrian telah melakukan kebohongan publik secara sistemik dan terencana ke seluruh wilayah Indonesia,"tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Subsidi Upah Rp900 Ribu Diumumkan Pemerintah, Ini Daftar Penerimanya

Subsidi Upah Rp900 Ribu Diumumkan Pemerintah, Ini Daftar Penerimanya

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:36 WIB

BSU 2026 untuk Pekerja Desil Berapa? Ini Ketentuan Penerimanya

BSU 2026 untuk Pekerja Desil Berapa? Ini Ketentuan Penerimanya

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:35 WIB

Bagaimana Cara Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Begini Penjelasannya

Bagaimana Cara Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Begini Penjelasannya

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:14 WIB

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:13 WIB

Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026? Begini Penjelasannya

Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026? Begini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:49 WIB

BSU Rp900 Ribu 2026 untuk Pekerja Kapan Cair? Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

BSU Rp900 Ribu 2026 untuk Pekerja Kapan Cair? Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Ribuan Buruh Mulai Padati DPR, Bawa 11 Tuntutan dari Upah hingga Pesangon

Ribuan Buruh Mulai Padati DPR, Bawa 11 Tuntutan dari Upah hingga Pesangon

News | Selasa, 29 September 2026 | 12:28 WIB

Hari Kesetaraan Upah: Sudahkah Kerja Perempuan Dihargai Setara?

Hari Kesetaraan Upah: Sudahkah Kerja Perempuan Dihargai Setara?

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 13:20 WIB

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:02 WIB

Upah Tertinggal, Hidup Makin Mahal: Benarkah Masalahnya Kemalasan?

Upah Tertinggal, Hidup Makin Mahal: Benarkah Masalahnya Kemalasan?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:07 WIB

Terkini

Teknologi PHEV Makin Diminati Penjualan JETOUR Tumbuh 17 Persen

Teknologi PHEV Makin Diminati Penjualan JETOUR Tumbuh 17 Persen

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Bisakah Air Mawar Menghilangkan Flek Hitam?

Bisakah Air Mawar Menghilangkan Flek Hitam?

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:25 WIB

BNI Gerak Cepat Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Padang

BNI Gerak Cepat Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Padang

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:24 WIB

Persija Sapu Bersih Empat Laga, Fabio Calonego: Kami Berada di Jalur Tepat

Persija Sapu Bersih Empat Laga, Fabio Calonego: Kami Berada di Jalur Tepat

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:23 WIB

Apakah Sisa Krim Retinol Wajib Dibersihkan pada Pagi Hari? Ini Penjelasan Dokter

Apakah Sisa Krim Retinol Wajib Dibersihkan pada Pagi Hari? Ini Penjelasan Dokter

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Matchbox The Movie: Nostalgia Mainan Beradu dengan Ambisi Film Mata-Mata

Matchbox The Movie: Nostalgia Mainan Beradu dengan Ambisi Film Mata-Mata

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Radja Nainggolan Akui Salah Pilih Timnas, Singgung Karier Ivar Jenner: Di Belanda Dia Cuma...

Radja Nainggolan Akui Salah Pilih Timnas, Singgung Karier Ivar Jenner: Di Belanda Dia Cuma...

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:18 WIB

Singgung Rolex, Radja Nainggolan Menyesal Tak Bela Timnas Indonesia

Singgung Rolex, Radja Nainggolan Menyesal Tak Bela Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:18 WIB

Profit Turun, Penjualan Surut: Petinggi Honda Angkat Suara Terkait Kerugian Jumbo

Profit Turun, Penjualan Surut: Petinggi Honda Angkat Suara Terkait Kerugian Jumbo

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Gong Yoo Kirim Pesan Manis Buat Fans Jelang Fan Meeting Perdana di Jakarta

Gong Yoo Kirim Pesan Manis Buat Fans Jelang Fan Meeting Perdana di Jakarta

Entertainment | Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:14 WIB

×