Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, produk derivatif Kontrak Berjangka Indeks Efek LQ-45 (LQ-45 futures) dapat digunakan pemodal sebagai lindung nilai (hedging) bagi investor di tengah pasar saham yang berfluktuasi.
"Di tengah pasar saham yang fluktuatif, tentunya sangat diharapkan adanya produk lain sebagai lindung nilai (hedging) bagi investor yang memiliki portofolio di 'spot market, LQ-45 futures dapat menjadi produk altiernatif," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Alpino Kianjaya, di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Investor, lanjut dia, dapat menggunakan produk LQ-45 futures, sebagai lindung nilai aset di pasar modal jika pada saat bersamaan pasar saham domestik sedang berada dalam tren penurunan (bearish).
"Jadi, para investor tidak perlu menjual sahamnya untuk melindungi nilai protofolio sahamnya yang turun. Investor dapat melakukan posisi 'short' di produk derivatif itu," katanya.
Ia mengatakan, aset dasar produk LQ-45 futures merupakan kelompok 45 saham unggulan (indeks LQ-45). Mekanisme kerja Indeks LQ45 futures cukup sederhana. Investor tinggal menganalisis harga Indeks LQ45 pada hari mendatang, akan naik ataukah turun.
"Kalau investor meyakini indeks akan naik, investor dapat melakukan oder beli sehingga ada harapan mendapatkan 'capital gain'. Sebaliknya, kalau prediksi indeks LQ45 akan turun, investor bisa mengambil posisi 'short' dan kembali melakukan pembelian," paparnya.
Posisi "short" merupakan aktivitas transaksi jual efek yang dilakukan investor meskipun investor tidak memiliki efek tersebut dengan meminjam dari perusahaan sekuritas.
LQ-45 futures merupakan janji untuk menjual atau membeli kontrak indeks efek LQ-45 dengan penyelesaian di waktu yang akan datang, yang mewajibkan setiap pihak untuk memenuhi perjanjian tersebut pada saat jatuh tempo.
"Tentunya produk derivatif itu akan likuid tergantung pada Anggota Bursa yang saat ini menjadi pioner," kata Alpino Kianjaya.
Alpino Kianjaya memaparkan bahwa beberapa Anggota Bursa (AB) yang telah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung perdagangan produk derivatif ini agar likuiditas terjaga, yakni RHB Securities Indonesia, Henan Putihrai, Binaartha Parama, Nikko Securities Indonesia, Pacific 2000 Securities, Trimegah Securities Tbk, Universal Broker Indonesia, dan Valbury Asia Securities.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan bahwa sistem bperdagangan produk derivatif itu sudah terhubung dengan sistem pengawasan yang ada di divisi pengawasan BEI sehingga dapat dipastikan jika terjadi manipulasi transaksi dapat terdeteksi.
"Kita sudah ujicoba untuk menghubungkan sistem perdagangan derivatif dengan pengawasan kami. Jadi, transaksi yang terjadi di BEI itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta teratur dan efisien," katanya. (Antara)