Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Bidang Usaha yang Dilarang UU Dimasuki Asing Tetap Tak Berubah

Adhitya Himawan

Jum'at, 12 Februari 2016 | 19:54 WIB
Bidang Usaha yang Dilarang UU Dimasuki Asing Tetap Tak Berubah
Pemerintah umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016) [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Pemerintah memastikan bidang usaha yang dinyatakan tertutup berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, tidak termasuk dalam perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Keterangan pers tertulis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diterima di Jakarta, Jumat (12/2/2016), menyebutkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing (PMA) diantaranya adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang.

Dalam DNI saat ini, juga terdapat 20 bidang usaha yang tertutup untuk semua penanaman modal seperti budi daya ganja, penangkapan spesies ikan yang dilarang berdasarkan peraturan internasional, bahan kimia berbahaya dan kasino.

Selain itu, ada tambahan satu bidang usaha yang dinyatakan tertutup dengan alasan kelestarian lingkungan, yaitu pemanfaatan karang dari alam untuk bahan bangunan, akuarium dan perhiasan, serta koral hidup atau mati dari alam.

Dalam kebijakan baru ini, sebanyak 35 bidang usaha dikeluarkan dari DNI antara lain industri crumb rubber, cold storage, pariwisata seperti restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, seni dan hiburan, gelanggang olah raga serta industri perfilman.

Kemudian, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik yang bernilai Rp100 miliar ke atas, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya serta industri bahan baku obat.

Penyederhanaan pembatasan kepemilikan saham asing juga ditetapkan dalam perubahan DNI yaitu 49 persen (minoritas), 67 persen, dan 100 persen. Kecuali untuk ASEAN telah disepakati kepemilikan saham dari negara ASEAN minimal 70 persen.

Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100 persen, yaitu jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen), angkutan orang dengan moda darat (49 persen), industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen) dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi (49 persen).

Dengan demikian, komposisi saham asing dalam DNI terbaru adalah untuk 30 persen sebanyak 32 bidang usaha, antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya, tidak mengalami perubahan.

Namun, untuk 33 persen sebanyak tiga bidang usaha, terutama distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67 persen, dan cold storage meningkat menjadi 100 persen.

Untuk 49 persen sebanyak 54 bidang usaha, ada 14 bidang usaha yang meningkat menjadi 67 persen seperti pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara.

Sebanyak delapan bidang usaha meningkat menjadi 100 persen seperti sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber dan 32 bidang usaha tetap sebesar 49 persen seperti fasilitas pelayanan akupuntur.

Kemudian, untuk 51 persen sebanyak 18 bidang usaha, ada 10 bidang usaha yang meningkat menjadi 67 persen seperti museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif. Satu bidang usaha meningkat menjadi 100 persen, yaitu restoran, namun tujuh bidang usaha tetap 51 persen, seperti pengusahaan pariwisata alam.

Lebih lanjut, untuk 55 persen sebanyak 19 bidang usaha, semuanya meningkat menjadi 67 persen, yaitu diantaranya jasa bisnis atau jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan diatas Rp10 miliar.

Selain itu, untuk 65 persen sebanyak tiga bidang usaha, semuanya meningkat menjadi 67 persen, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi maupun penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.

Untuk 85 persen sebanyak delapan bidang usaha, yang salah satunya meningkat menjadi 100 persen, yaitu industri bahan baku obat, namun tujuh bidang usaha lainnya tetap sesuai UU, seperti sewa guna usaha.

Terakhir, untuk 95 persen sebanyak 17 bidang usaha, lima diantaranya meningkat menjadi 100 persen seperti pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi atau tes laboratorium.

Sedangkan, 12 bidang usaha tetap 95 persen sesuai mandat UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu.

Selain untuk meningkatkan investasi, pemerintah mengharapkan perubahan DNI mampu mendorong penyebaran investasi ke seluruh Indonesia, terutama luar Jawa yang porsinya saat ini berkisar 42 persen. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:34 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pertumbuhan Kredit Nasional Capai 10,42 Persen di Q1 2026, Realisasi KUR Naik 0,21%

Pertumbuhan Kredit Nasional Capai 10,42 Persen di Q1 2026, Realisasi KUR Naik 0,21%

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:02 WIB

Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli

Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:45 WIB

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:31 WIB

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB

Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal

Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 22:31 WIB

Paket Stimulus Ekonomi Lanjut di 2026, Dari Magang Nasional hingga Insentif PPh

Paket Stimulus Ekonomi Lanjut di 2026, Dari Magang Nasional hingga Insentif PPh

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 16:50 WIB

Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?

Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2025 | 20:35 WIB

Terkini

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55 WIB