Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Bidang Usaha yang Dilarang UU Dimasuki Asing Tetap Tak Berubah

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 12 Februari 2016 | 19:54 WIB
Bidang Usaha yang Dilarang UU Dimasuki Asing Tetap Tak Berubah
Pemerintah umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016) [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Pemerintah memastikan bidang usaha yang dinyatakan tertutup berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, tidak termasuk dalam perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Keterangan pers tertulis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diterima di Jakarta, Jumat (12/2/2016), menyebutkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing (PMA) diantaranya adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang.

Dalam DNI saat ini, juga terdapat 20 bidang usaha yang tertutup untuk semua penanaman modal seperti budi daya ganja, penangkapan spesies ikan yang dilarang berdasarkan peraturan internasional, bahan kimia berbahaya dan kasino.

Selain itu, ada tambahan satu bidang usaha yang dinyatakan tertutup dengan alasan kelestarian lingkungan, yaitu pemanfaatan karang dari alam untuk bahan bangunan, akuarium dan perhiasan, serta koral hidup atau mati dari alam.

Dalam kebijakan baru ini, sebanyak 35 bidang usaha dikeluarkan dari DNI antara lain industri crumb rubber, cold storage, pariwisata seperti restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, seni dan hiburan, gelanggang olah raga serta industri perfilman.

Kemudian, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik yang bernilai Rp100 miliar ke atas, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya serta industri bahan baku obat.

Penyederhanaan pembatasan kepemilikan saham asing juga ditetapkan dalam perubahan DNI yaitu 49 persen (minoritas), 67 persen, dan 100 persen. Kecuali untuk ASEAN telah disepakati kepemilikan saham dari negara ASEAN minimal 70 persen.

Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100 persen, yaitu jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen), angkutan orang dengan moda darat (49 persen), industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen) dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi (49 persen).

Dengan demikian, komposisi saham asing dalam DNI terbaru adalah untuk 30 persen sebanyak 32 bidang usaha, antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya, tidak mengalami perubahan.

Namun, untuk 33 persen sebanyak tiga bidang usaha, terutama distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67 persen, dan cold storage meningkat menjadi 100 persen.

Untuk 49 persen sebanyak 54 bidang usaha, ada 14 bidang usaha yang meningkat menjadi 67 persen seperti pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara.

Sebanyak delapan bidang usaha meningkat menjadi 100 persen seperti sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber dan 32 bidang usaha tetap sebesar 49 persen seperti fasilitas pelayanan akupuntur.

Kemudian, untuk 51 persen sebanyak 18 bidang usaha, ada 10 bidang usaha yang meningkat menjadi 67 persen seperti museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif. Satu bidang usaha meningkat menjadi 100 persen, yaitu restoran, namun tujuh bidang usaha tetap 51 persen, seperti pengusahaan pariwisata alam.

Lebih lanjut, untuk 55 persen sebanyak 19 bidang usaha, semuanya meningkat menjadi 67 persen, yaitu diantaranya jasa bisnis atau jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan diatas Rp10 miliar.

Selain itu, untuk 65 persen sebanyak tiga bidang usaha, semuanya meningkat menjadi 67 persen, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi maupun penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.

Untuk 85 persen sebanyak delapan bidang usaha, yang salah satunya meningkat menjadi 100 persen, yaitu industri bahan baku obat, namun tujuh bidang usaha lainnya tetap sesuai UU, seperti sewa guna usaha.

Terakhir, untuk 95 persen sebanyak 17 bidang usaha, lima diantaranya meningkat menjadi 100 persen seperti pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi atau tes laboratorium.

Sedangkan, 12 bidang usaha tetap 95 persen sesuai mandat UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu.

Selain untuk meningkatkan investasi, pemerintah mengharapkan perubahan DNI mampu mendorong penyebaran investasi ke seluruh Indonesia, terutama luar Jawa yang porsinya saat ini berkisar 42 persen. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pertumbuhan Kredit Nasional Capai 10,42 Persen di Q1 2026, Realisasi KUR Naik 0,21%

Pertumbuhan Kredit Nasional Capai 10,42 Persen di Q1 2026, Realisasi KUR Naik 0,21%

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:02 WIB

Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli

Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:45 WIB

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:31 WIB

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB

Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal

Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 22:31 WIB

Paket Stimulus Ekonomi Lanjut di 2026, Dari Magang Nasional hingga Insentif PPh

Paket Stimulus Ekonomi Lanjut di 2026, Dari Magang Nasional hingga Insentif PPh

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 16:50 WIB

Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?

Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2025 | 20:35 WIB

Insentif Otomotif 2026 Belum Jelas, Pemerintah Klaim Industri Sudah Kuat

Insentif Otomotif 2026 Belum Jelas, Pemerintah Klaim Industri Sudah Kuat

Bisnis | Senin, 01 Desember 2025 | 15:56 WIB

Terkini

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:53 WIB

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:37 WIB

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:31 WIB

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:13 WIB

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:02 WIB

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:52 WIB

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:36 WIB

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:18 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB