Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.750.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Pemerintah Masih Kaji Kenaikan PPN Rokok 10 Persen

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Senin, 28 Maret 2016 | 16:18 WIB
Pemerintah Masih Kaji Kenaikan PPN Rokok 10 Persen
Rokok dengan bungkus polos. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku sampai saat ini pihaknya masih melakukan kajian rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok yang akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen pada 2019 mendatang.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Irawan mengatakan, kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap mengingat normalisasi peraturan tersebut akan mulai diberlakukan akhir 2017 mendatang. Pasalnya, tahun ini pemerintah sudah memberlakukan penyesuaian tarif menjadi 8,7 persen mulai 1 Januari 2016.

”Tahun ini sepertinya belum. Tahun depan belum ada kenaikan, nanti kita evaluasi kalau  8,7 persen berjalan dengan baik, ya kita akan ubah tarifnya,” kata Irawan saat ditemui di kantornya, Senin (28/3/2016).

Menurutnya, penggenaan PPN idealnya 9,1 persen atau bisa mencapai 10 persen. Pasalnya, tarif PPN tembakau di Indonesia masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Padahal, PPN tembakau masih potensial mengingat harga tembakau Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

"Kita mau normalin-lah, tapi memang belum ada rencana perubahan tarif atau prosedur sekarang ini. Kalau untuk tarif normal, kan dari harga pabrikan ke distributor berapa," katanya.

Namun, pihaknya mengaku tidak mau terlalu terburu-buru menaikkan PPN tembakau tersebut. Mengingat proses proses peralihan akibat faktur konvensional ke e-faktur yang dilakukan oleh distributor rokok. Paling penting, DJP akan memperbaiki faktur elektronik (e-faktur) perusahaan rokok.

"Butuh waktu, karena kalau tarif normal kan mereka harus mengurus e-faktur. Selama ini kan mereka tidak masuk sistem karena pungutannya di pabrikan. Nanti mereka harus terdaftar," kata Irawan. 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen mulai 1 Januari 2016 lalu.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan penaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok ini sudah memperhitungkan aspek kesehatan, serta mengakomodisi kemampuan pabrik dan petani rokok.  Langkah ini dilakukan karena pemerintah mengejar target penerimaan negara dari cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 146,4 triliun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.10/2015 yang diteken Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 6 November 2015 Tentang Perubahan Kedua PMK 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, kenaikan tarif cukai rokok terbesar ada pada rokok sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih sebesar 12,96-16,47 persen. Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 11,48-15,66 persen, dan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 0-12 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:42 WIB

Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya

Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:36 WIB

150 Ribu Pekerja Terancan Jadi Pengangguran Akibat Larangan Vape

150 Ribu Pekerja Terancan Jadi Pengangguran Akibat Larangan Vape

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:04 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

Ada Wacana Larangan Peredaran Vape, Apa Efeknya ke Ekonomi?

Ada Wacana Larangan Peredaran Vape, Apa Efeknya ke Ekonomi?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:05 WIB

Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal

Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:38 WIB

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:18 WIB

Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan

Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:00 WIB

KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar

KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:01 WIB

Gus Lilur Suarakan 5 Tuntutan Petani Tembakau di Tengah Isu Rokok Ilegal

Gus Lilur Suarakan 5 Tuntutan Petani Tembakau di Tengah Isu Rokok Ilegal

News | Senin, 13 April 2026 | 19:10 WIB

Terkini

Harga Minyak RI Tembus 102 Dolar! Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan ICP Maret 2026

Harga Minyak RI Tembus 102 Dolar! Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan ICP Maret 2026

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 08:50 WIB

Selat Hormuz Resmi Dibuka Kembali, Ini Penjelasan ESDM soal Nasib 2 Kapal Pertamina

Selat Hormuz Resmi Dibuka Kembali, Ini Penjelasan ESDM soal Nasib 2 Kapal Pertamina

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 07:30 WIB

Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri

Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 07:03 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB