Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

BKPM Klaim Berusaha di Indonesia Lebih Sederhana, Cepat, Murah

Adhitya Himawan

Jum'at, 29 April 2016 | 10:42 WIB
BKPM Klaim Berusaha di Indonesia Lebih Sederhana, Cepat, Murah
Layanan Izin Investasi 3 Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, Jakarta, Senin (26/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Upaya pemerintah memperbaiki kemudahan berusaha (ease of doing business) dilakukan untuk memberikan tiga kepastian bagi pelaku usaha. Kepastian yang akan diberikan pada pelaku usaha adalah dalam hal prosedur, waktu dan biaya. Sehingga berusaha di Indonesia akan lebih sederhana dalam hal prosedur, lebih cepat waktunya dan lebih murah biayanya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan bahwa perbaikan yang membuat lebih sederhana dari sisi prosedur. Di antaranya dari Aspek memulai usaha dari 13 prosedur menjadi 7 prosedur. Kemudian aspek  perizinan  terkait  pendirian  bangunan, untuk  pendirian  bangunan dari 17 prosedur, menjadi 14 prosedur.

“Aspek pendaftaran properti dari 5 prosedur menjadi 3 prosedur. Kemudian, aspek pembayaran pajak, dari 54 kali pembayaran menjadi 10 kali pembayaran secara online. Selanjutnya aspek penegakan kontrak untuk penyelesaian gugatan sederhana dari belum ada prosedur menjadi 8 prosedur, bila ada keberatan terhadap putusan menjadi 11 prosedur. Serta aspek penyambungan listrik: penyambungan listrik dari 5 prosedur menjadi 4 prosedur,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Jum’at (29/4/2016).

Menurut Franky, dari sisi waktu, perbaikan kemudahan berusaha akan membuat indikator-indikator kegiatan berusaha juga akan lebih cepat prosesnya. Contohnya aspek memulai usaha dari lama penyelesaian 47 hari, menjadi 10 hari, kemudian aspek terkait pendirian bangunan:dari lama penyelesaian 210 hari menjadi 52 hari, serrta aspek pendaftaran properti:  dari lama penyelesaian 25 hari kerja menjadi 7 hari kerja.

“Aspek penyambungan listrik dari lama penyambungan listrik 80 hari, menjadi 25 hari kerja, selanjutnya aspek penegakan kontrak: Terkait waktu penyelesaian perkara, dari sebelumnya tidak  diatur dan  tidak  ada  batasan  proses  banding,menjadi  kepastian  lama  penyelesaian  perkara  25  hari  dan  38  hari apabila ada banding,” urai Franky.

Sementara terkait dengan biaya, terjadi pemangkasan biaya yang cukup signifikan.  Terlihat dari aspek memulai usaha (starting a business) dari Rp 6,8-7,8 juta menjadi Rp 2,7 Juta, kemudian aspek perizinan terkait mendirikan bangunan (dealing with construction permit) dari Rp 86 juta menjadi Rp 70 Juta, serta aspek pendaftaran properti: dari 10,8 persen dari nilai properti menjadi 8,3 persen dari nilai property.

Franky menambahkan bahwa dengan berbagai deregulasi yang telah dilakukan, diharapkan perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia ini, benar-benar dapat dinikmati oleh investor, pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia.

Terutama terkait UMKM, yang tidak lagi disyaratkan minimum modal dasar pendirian perusahaan sebesar Rp 50 juta. Dengan deregulasi kebijakan yang dilakukan modal dasar untuk UMKM ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.

“Oleh karena itu, pekerjaan selanjutnya adalah memastikan seluruh perbaikan kemudahan berusaha yang sudah dihasilkan dapat terimplementasi dengan baik, memastikan pelaku usaha dan investor dapat memanfaatkannya,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo kemarin (28/4/2016) mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XII di Istana Kepresidenan, Jakarta terkait langkah-langkah yang dilakukan dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.

Arahan Presiden pada Ratas 20 Januari 2016, target perbaikan EODB 2017   posisi Indonesia menjadi peringkat 40. Pengumpulan data survey kemudahan berusaha 2017 akan dilakukan World Bank pada bulan Februari 2016 dengan batas akhir konfirmasi bulan Juni 2016. Kementerian Koordinator Perekonomian telah meluncurkan website untuk memonitor dan menyampaikan berbagai perbaikan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam https://eodb.ekon.go.id/ 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengapa Rupiah Melemah saat Mata Uang Lain Menguat? Investor Tak Percaya Pemerintah!

Mengapa Rupiah Melemah saat Mata Uang Lain Menguat? Investor Tak Percaya Pemerintah!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:15 WIB

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:47 WIB

Larangan Total Vape Dinilai Berisiko Ganggu Iklim Investasi

Larangan Total Vape Dinilai Berisiko Ganggu Iklim Investasi

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 07:20 WIB

Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi

Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:57 WIB

BI: Investasi Asing Rp1,6 Miliar Dolar AS Masuk via SBN dan SRBI

BI: Investasi Asing Rp1,6 Miliar Dolar AS Masuk via SBN dan SRBI

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 19:14 WIB

Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?

Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?

Bisnis | Jum'at, 06 Februari 2026 | 11:22 WIB

Moody's Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!

Moody's Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!

Bisnis | Jum'at, 06 Februari 2026 | 10:57 WIB

Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Bisnis | Kamis, 05 Februari 2026 | 07:24 WIB

Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan

Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan

Bisnis | Selasa, 02 Desember 2025 | 20:26 WIB

Menkeu Purbaya Akui Iklim Investasi Indonesia Berantakan: Kalah dari Vietnam, Thailand, Malaysia

Menkeu Purbaya Akui Iklim Investasi Indonesia Berantakan: Kalah dari Vietnam, Thailand, Malaysia

Bisnis | Selasa, 02 Desember 2025 | 11:44 WIB

Terkini

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 01:05 WIB

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:41 WIB

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:13 WIB

Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026

Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna

RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:46 WIB

Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor

Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:42 WIB

Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi

Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:31 WIB

IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:48 WIB

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:34 WIB

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:26 WIB