Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

KPPU Jamin Revisi UU Persaingan Usaha Tak Persulit Pengusaha

Adhitya Himawan | Suara.com

Senin, 24 Oktober 2016 | 12:42 WIB
KPPU Jamin Revisi UU Persaingan Usaha Tak Persulit Pengusaha
Gedung KPPU di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin rancangan UU Persaingan Usaha tidak akan menghambat atau menghalang-halangi kegiatan usaha. Justru sebaliknya, penguatan KPPU Akan memberikan kepastian hukum berusaha, meningkatkan iklim Investasi di Indonesia, menciptakan efisiensi Ekonomi dan produktifitas Nasional.

Sehingga, Penguatan KPPU Dalam usulan perubahan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat justru merupakan upaya KPPU untuk mendukung pertumbuhan perekonomian Tinggi di Indonesia. 

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU menjelaskan, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan terhambat usahanya akibat perubahan sejumlah Pasal dalam RUU Persaingan Usaha. KPPU menjamin rancangan perubahan UU 5/99 ditujukan untuk membantu pelaku Usaha menciptakan kepastian hukum berusaha sehingga semua pelaku Usaha terlindungi hak-haknya.

"Misalnya, tentang perubahan pengenaan denda menjadi maksimal 30 persen Dari hasil penjualan. Pengenaannya tidak akan sembarangan karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji obyektivitasnya, serta mengikuti best pratices yang telah berlaku di negara-negara lain," kata Syarkawi, dalam keterangan resmi Minggu (23/10/2016). 

Ia menjelaskan, praktik kartel atau persekongkolan usaha hingga sekarang ini masih banyak terjadi di berbagai sektor bisnis strategis. Bahkan, kasus persekongkolan usaha yang berhasil dituntaskan KPPU telah terbukti membawa dampak kerugian ke konsumen atau negara sampai triliunan rupiah, sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya. 

Beberapa kasus yang telah diputuskan KPPU seperti distribusi garam, kartel pesan singkat atau SMS, penetapan harga ban, perdagangan sapi impor, pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler). "Dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik kartel tidak dapat dipandang sebelah mata, baik yang langsung dialami konsumen  maupun kerugian Lainnya secara tidak langsung," ujar Syarkawi. 

Menurut dia, praktik persaingan usaha tidak sehat ini  mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya lantaran harga jual produk menjadi mahal. Sehingga, kalau dibiarkan terus terjadi akan membuat daya saing nasional sulit terangkat. 

Oleh sebab itu, salah satu poin revisi UU Nomor 5/1999 yang tengah diperjuangkan KPPU, yaitu peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek monopoli hingga 30% dari hasil penjualan. Saat ini, dalam UU yang berlaku denda yang dapat diberikan ke pelaku kartel hanya maksimal Rp 25 miliar. 

Syarkawi berharap, dengan peningkatan denda ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kartel. Selain itu, besaran denda yang masuk ke kas negara diharapkan dapat mengganti kerugian atau dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik kartel.

Terkait dengan persoalan merger dan akuisisi perusahaan, fungsi KPPU juga diharapkan mengalami perubahan. Syarkawi menjelaskan, UU persaingan usaha di banyak negara telah mewajibkan pelaku usaha yang hendak melakukan merger untuk memberitahukan rencana merger dan akuisisinya terlebih dahulu kepada KPPU sebelum merger atau akuisisi atau dikenal dengan istilah  pre merger notification. 

Syarkawi menilai, pemberlakuan post merger notification  di Indonesia selama ini berpotensi merugikan pelaku usaha. Sebab, tidak menutup kemungkinan KPPU memerintahkan pelaku usaha yang telah melakukan merger untuk berpisah kembali dengan alasan merger tersebut dinilai anti persaingan. Padahal, biaya aksi korporasi ini membutuhkan dana yang tidak sedikit. 

Oleh karena itu, KPPU sepakat dengan KOMISI VI DPR Ri yang mendorong Ke arah mekanisme pre merger notification dalam RUU Persaiangan Usaha. “Regim post merger notification ini tidak memenuhi azas keadilan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha” tegas Syarkawi. 

Dalam perubahan UU Nomor 5/1999 juga memuat klausul mengenai penguatan kelembagaan KPPU. Syarkawi berharap, status kelembagaan ini juga akan memberikan kenyamanan bekerja bagi pegawai KPPU yang akhirnya bisa memperkuat institusinya. 

Syarkawi menambahkan, modus praktik kartel dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan. Sehingga, KPPU sebagai lembaga penegak hukum persaingan usaha di Indonesia juga dituntut untuk bisa menyesuaikan diri demi menjaga keberlangsungan iklim persaingan usaha yang sehat.

"Sudah menjadi permasalahan yang serius dalam perkembangan modus praktik kartel, sekarang kesepakatan antar pelaku tak lagi dituangkan dalam perjanjian tertulis, bahkan tren-nya saat ini dibungkus dengan berlindung dibalik kebijakan pemerintah. Dengan kondisi ini, penguatan kewenangan KPPU untuk dapat mengungkap praktik-praktik kartel menjadi suatu kebutuhan  mendesak yang harus segera dipenuhi," ujar Syarkawi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

HIPMI Akui Monopoli Membuat UKM di Indonesia Terberangus

HIPMI Akui Monopoli Membuat UKM di Indonesia Terberangus

Bisnis | Sabtu, 22 Oktober 2016 | 20:03 WIB

KPPU Setujui Akuisisi Alcatel Oleh Nokia Dengan Syarat

KPPU Setujui Akuisisi Alcatel Oleh Nokia Dengan Syarat

Tekno | Rabu, 19 Oktober 2016 | 16:41 WIB

KPPU Tingkatkan Kasus Telkom IndiHome ke Tahap Pemeriksaan

KPPU Tingkatkan Kasus Telkom IndiHome ke Tahap Pemeriksaan

Tekno | Rabu, 12 Oktober 2016 | 17:26 WIB

BKPM: Pengusaha Australia Investasi 1,3 Miliar Dolar AS di Banten

BKPM: Pengusaha Australia Investasi 1,3 Miliar Dolar AS di Banten

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2016 | 20:42 WIB

Presiden Jokowi Diminta Serius Perangi Mafia Beras

Presiden Jokowi Diminta Serius Perangi Mafia Beras

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2016 | 16:22 WIB

Dorong Investasi Pertanian, 2 Perusahaan Ini Dapat Tax Allowance

Dorong Investasi Pertanian, 2 Perusahaan Ini Dapat Tax Allowance

Bisnis | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 20:50 WIB

BKPM Tegaskan Perlunya Reformasi Struktural Ekonomi

BKPM Tegaskan Perlunya Reformasi Struktural Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 11:37 WIB

Kepala BKPM Sosialisasikan Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi

Kepala BKPM Sosialisasikan Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi

Bisnis | Selasa, 04 Oktober 2016 | 17:54 WIB

Tingkatkan Keamanan Berinvestasi, BKPM Gandeng Polri

Tingkatkan Keamanan Berinvestasi, BKPM Gandeng Polri

Bisnis | Selasa, 20 September 2016 | 07:33 WIB

Terkini

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:48 WIB

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:36 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB