KPPU Jamin Revisi UU Persaingan Usaha Tak Persulit Pengusaha

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 24 Oktober 2016 | 12:42 WIB
KPPU Jamin Revisi UU Persaingan Usaha Tak Persulit Pengusaha
Gedung KPPU di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Selain itu, KPPU juga menyetujui untuk mempertegas kewenangannya dalam perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu terhadap pelaku usaha yang tidak kooperatif KPPU dapat meminta bantuan penyidik untuk melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan.

"Kami bukanlah lembaga superbody dan jauh dari kualifikasi sebagai lembaga superbody. KPPU merupakan lembaga quasi judisial, kewenangan KPPU dibatasi  dalam lingkup administratif, sanksi yang dapat diberikan oleh KPPU pun hanya bersifat administratif saja sesuai dengan UU yang berlaku," jelas Syarkawi. 

Dengan sejumlah klausul RUU Persaingan usaha ini, KPPU optimistis iklim kompetisi usaha yang sehat bisa tercapai di Tanah Air. Sehingga, akan meningkatkan dampak yang positif bagi semua pelaku usaha baik pelaku Usaha yang kecil maupun yang besar. 
 
Rancangan UU ini juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat atau konsumen di dalam koridor kepentingan perekonomian nasional. "Memang banyak pelaku usaha yang tidak rela otoritas KPPU diperkuat dengan perubahan UU ini, padahal esensinya, yaitu untuk menjamin kesempatan berusaha yang sama untuk semua level usaha baik besar maupun kecil, mendorong efisiensi, serta meningkatkan daya saing," ujar Syarkawi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI