“Upaya tersebut untuk menghadapi persaingan global yang saat ini semakin ketat dan memasuki era Industri4.0, sehingga diperlukan lompatan perubahan yang signifikan dari industri nasional dengan menerapkan teknologi digital,” terangnya. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian tengah memperluas pasar bagi industri kecil dan menengah (IKM) melalui program e-smart IKM yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan startup lokal.
Sedangkan menurut Menperin, langkah pembangunan infrastruktur industri, tidak hanya membuat fasilitas pendukung seperti jalan, rel kereta api, maupun pelabuhan. Tetapi juga, upaya memenuhi kebutuhan energi industri, misalnya menjamin ketersedian dan harga gas yang murah. “Bagi industri, infrastruktur energi itu listrik, gas, dan air,” ujarnya.
Dapat disampaikan, per 1 Januari 2017, tiga sektor yang akan mendapatkan harga gas murah di bawah USD6 per mmbtu, yakni industri pupuk, petrokimia, dan baja. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu.
Namun demikan, Kemenperin tetap menginginkan lebih banyak sektor industri bisa mendapatkan penurunan harga gas sesuai dengan yang telah diusulkan, yakni 10 sektor dan industri yang berlokasi di kawasan industri. Untuk itu, Airlangga berharap, sektor penerima penurunan harga gas tersebut bisa kembali ditambah. "Paling tidak sesuai dengan Perpresnya yang sejak April lalu sudah keluar," tegasnya.