Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemerintah Usul Nilai Air Tanah dalam Usaha Hulu Migas Diatur

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 11 Oktober 2017 | 18:05 WIB
Pemerintah Usul Nilai Air Tanah dalam Usaha Hulu Migas Diatur
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan merancang Peraturan Menteri ESDM tentang penetapan Nilai Perolehan Air Tanah pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

Rencana ini disampaikan saat rapat kerja antara Menteri ESDM dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (9/10/2017) guna menentukan kepastian batas ambang penetepan Pajak Penghasilan oleh Pemerintah Daerah.

“Secara filosofi, apa yang diusahakan, kegiatan ekstraktifnya adalah (memperoleh) minyak dan gas, jadi bukan untuk memperoleh air. Air ini bagian yang tidak terhindarkan. Kalau ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang tinggi, tentunya usaha hulu migas tidak ekonomis lagi,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan resmi, Rabu (11/10/2017).

Dalam regulasi anyar tersebut nantinya selain mengakomodasi kepentingan daerah terkait dengan upaya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah juga keberlangsungan usaha kegiatan hulu migas. Tentu, peraturan tersebut memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial mengungkapkan, penetapan NPA untuk kabupaten/kota adalah sebesar Rp 125/m3 dan pajak air tanah diperoleh melalui perhitungan vulume air x Rp125/m3 x 20 persen (maksimal penarikan). NPA dan pajak air tanah berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air Yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam.

Dalam beleid tersebut, NPA ditetapkan oleh Kabupaten/Kota sebagai dasar untuk menarik pajak air tanah. Akan tetapi, Kementerian ESDM selaku institusi yang mengatur kegiatan tersebut tidak dilibatkan dalam penetapan ini. Kebijakan tersebut berubah seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penetapan NPA yang sebelumnya menjadi kewenangan Bupati/Walikota beralih kepada Gubernur.

Setelah adanya UU tersebut, nilai penetapan air tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan dibahas secara teknis dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Regulasi tersebut memberikan amanat kepada Kementerian ESDM untuk menyusun pedoman NPA pada kegiatan hulu migas yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

“Kami mengusulkan agar nilai perolehan air tanah di migas ini tidak di-treat sebagai air activer, yaitu yang bisa dimanfaatkan seperti air baku, melainkan dikembalikan ke reservoir. Maka, kami mengusulkan untuk tidak diberi nilai perolehan air tanah,” ujar Ego.

baca juga

Dengan usulan tersebut, Pemerintah berharap tidak akan membebani industri yang bergerak di bidang hulu migas sehingga kegiatan hulu migas bisa lebih ekonomis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Pesan Presiden Jokowi Kepada Jonan Terkait Negosiasi Freeport

Ini Pesan Presiden Jokowi Kepada Jonan Terkait Negosiasi Freeport

Bisnis | Senin, 09 Oktober 2017 | 21:08 WIB

Jonan Prediksi Harga 51 Persen Saham Freeport 4 Miliar Dolar AS

Jonan Prediksi Harga 51 Persen Saham Freeport 4 Miliar Dolar AS

Bisnis | Senin, 09 Oktober 2017 | 20:04 WIB

Negoisasi Alot, Jonan Putuskan Perpanjang IUPK Freeport 3 Bulan

Negoisasi Alot, Jonan Putuskan Perpanjang IUPK Freeport 3 Bulan

Bisnis | Senin, 09 Oktober 2017 | 19:50 WIB

Menteri BUMN: Merger BUMN Tambang dan Migas Selesai Tahun Ini

Menteri BUMN: Merger BUMN Tambang dan Migas Selesai Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 06 Oktober 2017 | 03:34 WIB

Pengamat: Menteri ESDM Hanya Omong Kosong dalam Kasus Freeport!

Pengamat: Menteri ESDM Hanya Omong Kosong dalam Kasus Freeport!

Bisnis | Sabtu, 30 September 2017 | 13:42 WIB

Lega, Pemerintah Putuskan Harga BBM Masih Tetap

Lega, Pemerintah Putuskan Harga BBM Masih Tetap

Bisnis | Sabtu, 30 September 2017 | 00:36 WIB

Menteri ESDM Tegaskan Kondisi Keuangan PLN Terkendali

Menteri ESDM Tegaskan Kondisi Keuangan PLN Terkendali

Bisnis | Kamis, 28 September 2017 | 06:39 WIB

Sofyan Basir: Saya Jamin Kondisi Keuangan PLN Aman

Sofyan Basir: Saya Jamin Kondisi Keuangan PLN Aman

Bisnis | Rabu, 27 September 2017 | 14:27 WIB

Surat Sri Mulyani ke Jonan dan Rini Bocor, Kemenkeu akan Selidiki

Surat Sri Mulyani ke Jonan dan Rini Bocor, Kemenkeu akan Selidiki

Bisnis | Rabu, 27 September 2017 | 13:24 WIB

Keuangan PLN 'Goyah', Sri Mulyani Surati Jonan dan Rini

Keuangan PLN 'Goyah', Sri Mulyani Surati Jonan dan Rini

Bisnis | Rabu, 27 September 2017 | 11:05 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×