IPW Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Rumah Subsidi Membingungkan

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 27 Oktober 2017 | 17:28 WIB
IPW Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Rumah Subsidi Membingungkan
Pembangunan perumahan subsidi di Citayam, Bogor, Jawa Barat. [Suara.com/Syaiful Rachman]

Program Sejuta Rumah tidak berjalan yang diharapkan. Kebijakan dan aturan yang direncanakan akan diterbitkan membingungkan pasar perumahan menengah bawah. Di tengah semangat deregulasi dan pemangkasan birokrasi, muncul beberapa rencana perubahan kebijakan yang kontraproduktif.

"IPW kembali mempertanyakan beberapa kebijakan yang memerlihatkan ketidakpahaman pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam memahami kondisi di lapangan yang sebenarnya," kata CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Salah satunya mengenai perubahan segmen penghasilan alternatif yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sebelumnya masyarakat yang mendapatkan fasilitas FLPP adalah dengan penghasilan sampai Rp 4 juta/bulan untuk rumah tapak dengan bunga 5 persen selama 20 tahun.

"Menurut aturan baru masyarakat MBR tidak dapat lagi menikmati bunga selama 20 tahun namun dibatasi sampai 10 tahun dan selebihnya memakai bunga komersial," ujarnya.

Selain itu terdapat segmen golongan masyarakat dengan penghasilan Rp4 juta – Rp6 Juta/bulan hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 6 tahun. Sementara penghasilan Rp6 juta - Rp7,5 Juta/bulan untuk masyarakat Jabodebek - Banten hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 4 tahun dan tidak boleh rumah tapak melainkan dalam bentuk rusun.

IPW sangat menyayangkan munculnya beberapa aturan baru yang seharusnya tidak perlu. “Pemerintah seharusnya tidak membuat distorsi berlebihan terhadap pasar perumahan MBR yang permintaannya cukup tinggi. Hal ini malah akan mempersempit akses masyarakat untuk dapat memiliki rumah,” jelas Ali.

Bukan tanpa alasan, kategori penghasilan sebelumnya adalah gaji pemohon, yang akan dirubah menjadi penghasilan keluarga (suami & istri) termasuk tunjangan-tunjangan. Dengan skema ini maka pemohon yang telah berkeluarga malah akan terkendala ketika ingin membeli rumah dengan fasilitas subsidi dari pemerintah. Sebagai contoh bila seseorang buruh dengan UMP rata-rata sebesar Rp 3,5 juta/bulan. Bila telah bersuami atau beristri maka penghasilan diperhitungkan sebagai double income menjadi sebesar Rp 7 juta/bulan. Berdasarkan aturan baru, maka mereka akan memeroleh bunga FLPP selama 4 tahun dan TIDAK BOLEH memiliki rumah tapak, melainkan rumah susun. Dengan hanya bisa membeli rumah susun, maka pasokan rumah susun di segmen ini pun relatif tidak ada.

"Kondisi ini membuat pasar permintaan rumah MBR menjadi sangat terbatas," urainya.

Terkait dengan banyaknya rumah-rumah MBR yang salah sasaran, IPW menilai harus dibuat mekanisme seleksi calon konsumen yang lebih baik tanpa harus mempersempit kategori penghasilan. Belum lagi adanya rencana syarat sertifikat laik fungsi (SLF) yang menuai banyak kontrak dari para pelaku perumahan sederhana.

"Diharapkan pemerintah tidak membuat sebuah kebijakan yang tidak perlu sehingga tidak menurunkan minat para pelaku perumahan sederhana untuk membangun rumah bagi MBR," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kementerian PUPR Bangun Jembatan Pulau Balang II di Kaltim

Kementerian PUPR Bangun Jembatan Pulau Balang II di Kaltim

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 14:00 WIB

Proyek 4 Flyover dan 1 Underpass di Jawa Tengah Sudah Selesai

Proyek 4 Flyover dan 1 Underpass di Jawa Tengah Sudah Selesai

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 20:59 WIB

IPW Peringatkan Jokowi, Program Sejuta Rumah Terancam Gagal

IPW Peringatkan Jokowi, Program Sejuta Rumah Terancam Gagal

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:55 WIB

Pasar Rumah Bekas di Surabaya Lebih Menjanjikan dari Jakarta

Pasar Rumah Bekas di Surabaya Lebih Menjanjikan dari Jakarta

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:44 WIB

IPW Sebut Penjualan Rumah di Wilayah Banten Anjlok 25 Persen

IPW Sebut Penjualan Rumah di Wilayah Banten Anjlok 25 Persen

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:37 WIB

Tingkatkan Pembangunan, PUPR Bangun Jembatan Teluk Kendari

Tingkatkan Pembangunan, PUPR Bangun Jembatan Teluk Kendari

News | Kamis, 26 Oktober 2017 | 14:00 WIB

Kementerian PUPR Lanjutkan Uji Coba Aspal Plastik di Sulsel

Kementerian PUPR Lanjutkan Uji Coba Aspal Plastik di Sulsel

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 16:00 WIB

Akses Menuju Kawasan Wisata Mandeh Sumbar Rampung 2019

Akses Menuju Kawasan Wisata Mandeh Sumbar Rampung 2019

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 14:00 WIB

"Hibah Air Minum", Kementerian PUPR Tingkatkan Akses Air Bersih

"Hibah Air Minum", Kementerian PUPR Tingkatkan Akses Air Bersih

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 09:24 WIB

Pembangunan Jalan Tol Becakayu Capai 45,61 Persen

Pembangunan Jalan Tol Becakayu Capai 45,61 Persen

Bisnis | Selasa, 24 Oktober 2017 | 13:34 WIB

Terkini

Tok! Harga BBM Bakal Naik Tengah Malam Ini, Cek Bocorannya

Tok! Harga BBM Bakal Naik Tengah Malam Ini, Cek Bocorannya

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:34 WIB

Pasokan Bakal Langka, Harga Minyak Dunia Terbang Lagi 3%

Pasokan Bakal Langka, Harga Minyak Dunia Terbang Lagi 3%

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:32 WIB

Trump Blak-blakan Ingin 'Rampas' Minyak Iran, Pulau Kharg Jadi Incaran Utama

Trump Blak-blakan Ingin 'Rampas' Minyak Iran, Pulau Kharg Jadi Incaran Utama

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:17 WIB

Rupiah Sudah Tembus Rp17.000, Bukan Tanda Ekonomi Indonesia Memburuk

Rupiah Sudah Tembus Rp17.000, Bukan Tanda Ekonomi Indonesia Memburuk

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:10 WIB

Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)

Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:08 WIB

Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:03 WIB

Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!

Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:00 WIB

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:57 WIB

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB