Ini 3 Pertimbangan Penting Sebelum Anda Menabung di Deposito

Angelina Donna

Sabtu, 28 Oktober 2017 | 06:53 WIB
Ini 3 Pertimbangan Penting Sebelum Anda Menabung di Deposito

Suara.com - Deposito masih menjadi tempat favorit bagi masyarakat dalam menyimpan uang di bank. Anda mau menambah tabungan deposito? Baca pertimbangan ini dulu sebelum kamu menempatkan dana di deposito. 

Lihat data terbaru dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Total simpanan di bank umum per Agustus 2017 mengalami peningkatan sebesar 0,37%, dari Rp 5.123,27 triliun di bulan Juli 2017 menjadi Rp 5.142,25 triliun di bulan Agustus 2017.

Dilihat dari jenis simpanan, jenis simpanan yang jumlah rekeningnya mengalami kenaikan paling tinggi adalah tabungan. Kenaikannya mencapai 0,02% dari 215.540.448 rekening di bulan Juli 2017, menjadi 220.096.828 rekening di bulan Agustus 2017. Sedangkan dari sisi kenaikan nominal simpanan,  tertinggi adalah deposito, yaitu sebesar 1,87%, dari Rp 2.274,19 triliun di bulan Juli 2017 menjadi Rp2.316,63 triliun di bulan Agustus 2017.

Data dari situs Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang keluar awal Oktober ini menunjukkan masyarakat masih menyimpan dananya di instrumen investasi yang sederhana.  Padahal masih tersedia beragam instrumen investasi lain yang bisa menjadi alternatif. Sebut saja, reksadana, obligasi ritel, dan saham.

Sebelum kamu ikut membenamkan dana ke deposito, kenali dulu kelebihan dan kekurangan instrumen investasi ini.

Dijamin pemerintah
Deposito masuk dalam kategori simpanan masyarakat yang dijamin oleh pemerintah, di samping  tabungan, giro, di bank umum maupun di bank syariah. Simpanan masyarakat yang dijamin sepanjang nilainya tidak lebih dari Rp2 miliar, tercatat resmi di sistem pembukuan bank, dan imbal hasil atau bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan.

Sejak 15 September 2016 sampai 15 Januari 2017, batasan maksimal suku bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ialah 6,25% di bank umum, 0,75% untuk simpanan valas, dan 8,75% di Bank Perkreditan Rakyat. Jika suku bunga yang diberikan lebih dari suku bunga penjamin, simpanan Anda tidak dijamin.

Relatif aman, tapi terlalu sederhana
Deposito cukup disukai karena relatif aman. Nilai simpanan deposito tidak terganggu oleh gonjang-ganjing yang terjadi di pasar keuangan. Berbeda dengan saham atau reksadana yang harganya berfluktuasi, dana deposito tidak akan berfluktuasi.

Saat terjadi guncangan di pasar keuangan, Anda perlu mencermati nilai simpanan yang dijamin pemerintah.  Apakah pemerintah masih menjamin simpanan Anda atau tidak? Pada 2008, pemerintah pernah menurunkan nilai simpanan yang dijamin menjadi Rp 100 juta per orang, lalu mulai 13 Oktober 2008 dinaikkan menjadi Rp 2 miliar.

Tetapi deposito dinilai sebagai tempat  investasi yang sederhana karena suku bunga atau imbal hasilnya terbilang rendah, hanya sedikit di atas tabungan, dan di bawah investasi lain seperti obligasi ritel.

Suku bunga tabungan saat ini berkisar 0% hingga 2,5%. Sedangkan deposito berkisar 4,5% hingga 7% tergantung bank yang Anda pilih, nilai tabungan dan lamanya waktu penyimpanan. Bandingkan dengan suku bunga reksadana yang bisa mencapai 15% - 20% per tahun secara konservatif.

Suku bunga Deposito sangat bergantung pada naik turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia, namanya Seven Days Repo Rate. Jika suku bunga acuan BI dalam tren turun seperti saat ini, imbal hasil deposito pun cenderung akan dipangkas.

Bebas biaya administrasi, tapi…
Simpanan dana di deposito bebas biaya administrasi karena kamu mengunci dana Anda dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan di tabungan, Anda dapat dengan mudah menggunakan simpanan Anda sehingga Anda bebas menggunakan dana Anda sehingga Anda terkena biaya administrasi, selain pajak atas bunga tabungan.

Meski bebas biaya administrasi, deposito terkena pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito. Besarannya, deposito di dalam negeri yang dananya bukan berasal dari hasil ekspor, dikenakan PPh sebesar 20% dari nilai bunga deposito.

Sedangkan deposito dalam mata uang rupiah yang berasal dari devisa ekspor, dikenakan PPh final sebesar 7,5% dari nilai bunga deposito jika ditempatkan dalam jangka waktu sebulan dan 0% jika enam bulan atau lebih lama. Sedangkan deposito dalam valuta asing yang berasal dari dana ekspor, dikenakan PPh mulai dari 10%, 7,5%, 2,5% dan 0% tergantung lamanya simpanan.

Ketentuan  tentang pajak penghasilan atas bunga deposito berlaku mulai 22 Februari 2016, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 26/PMK.010/2016 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).


Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OJK: Pembatasan Bunga Deposito Sudah Tidak Diperlukan

OJK: Pembatasan Bunga Deposito Sudah Tidak Diperlukan

Bisnis | Rabu, 20 September 2017 | 16:03 WIB

Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun

Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun

Entertainment | Rabu, 13 September 2017 | 12:42 WIB

Bank Mandiri Segera Turunkan Bunga Deposito

Bank Mandiri Segera Turunkan Bunga Deposito

Bisnis | Sabtu, 26 Agustus 2017 | 07:42 WIB

Ini Cara Cerdas Memilih Deposito

Ini Cara Cerdas Memilih Deposito

Bisnis | Selasa, 27 Juni 2017 | 16:02 WIB

Terkini

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:52 WIB

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:45 WIB

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 20:33 WIB

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 20:21 WIB

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 20:16 WIB

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

×