IKPI Beri Lima Usulan RUU Konsultan Pajak

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 15 Desember 2017 | 13:33 WIB
IKPI Beri Lima Usulan RUU Konsultan Pajak
Warga mengantre di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3).

Suara.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2018. Menyikapi hal ini, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir memberikan lima usulan. Apa saja itu?

"Pertama, bahwa keberadaan konsultan pajak diatur dalam Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (3a) UU Ketentuan Umum Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014," kata Soebakir dalam keterangan resmi, Jumat (15/12/2017).

Kedua, memperhatikan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentanv Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang menentukan bahwa peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, maka Peraturan Menyeruak Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang termasuk salah satu Peraturan Perundang undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Ayat (1) dan diperintahkan oleh Pasal 32 Ayat (3a) Undang Undang KUP telah memenuhi ketentuan tersebut.

"Dengan demikian maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

Ketiga, namun demikian dengan memperhatikan ketentuan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan umum dalam suatu masyarakat demokratis".

Maka, perlu dipertanyakan ketentuan Pasal 32 Ayat (3a) yang memberi perintah kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa (bahkan dalam kenyataannya juga diatur termahal sanksi dan lain sebagainya), apakah tepat? Apakah tidak seharusnya diatur dalam UU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD tersebut di atas.

"Satu dan lain hal karena Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 menentukan pembatasan kuasa Wajib Pajak ditetapkan dengan UU," tuturnya.

Keempat, jika uraian nomor tiga IKPI benar, Soebakir mengusulkan dalam amandemen UU KUP yang sedang dibahas DPR diusulkan untuk ditinjau kembali ketentuan Pasal 12 yang pada intinya menyebutkan bahwa "persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa ditentukan sebagaimana yang diatur dalam UU Konsultan Pajak".

Kelima, IKPI mengusulkan agar RUU Konsultan Pajak segera dibahas dan ditetapkan sebagai UU beriringan dengan ditetapkannya RUU KUP menjadi UU, karena apabila ketentuan Pasal 12 diubah sebagaimana usul IKPI, maka pada nomor empat, dengan sendirinya PMK 111/PMK.03)2014 tidak berlaku lagi karena tidak mempunyai dasar hukum lagi.

baca juga

"Oleh karenanya, RUU Konsultan Pajak harus segera ditetapkan sehingga dapat segera menggantikan PMK tersebut," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak

Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:26 WIB

Daftar 15 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober hingga Desember 2026

Daftar 15 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober hingga Desember 2026

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Ironi Pajak di Indonesia: Pengusaha Diperas Aturan, Parkir Liar Malah Bebas Pungutan?

Ironi Pajak di Indonesia: Pengusaha Diperas Aturan, Parkir Liar Malah Bebas Pungutan?

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun! Diduga Manipulasi Harga Pupl dan Suap Pajak

Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun! Diduga Manipulasi Harga Pupl dan Suap Pajak

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Manipulasi Kode Produk hingga Suap Pemeriksa Pajak, Direktur TPL Jadi Tersangka

Manipulasi Kode Produk hingga Suap Pemeriksa Pajak, Direktur TPL Jadi Tersangka

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:51 WIB

Menag Sebut Bayar Pajak Setara Ibadah Sosial, Kutip QS Al-Maidah Ayat 2

Menag Sebut Bayar Pajak Setara Ibadah Sosial, Kutip QS Al-Maidah Ayat 2

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Fatwa MUI, Menag Minta Zakat Bisa Jadi Kredit Pajak

Sepakat Fatwa MUI, Menag Minta Zakat Bisa Jadi Kredit Pajak

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Jumlah Akun Pemilik Kripto RI Capai 23 Juta, Kemenkeu Mau Tukar Data Antar Negara demi Buru Pajak

Jumlah Akun Pemilik Kripto RI Capai 23 Juta, Kemenkeu Mau Tukar Data Antar Negara demi Buru Pajak

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:19 WIB

DJP: Sistem Pajak Tak Bertentangan dengan Prinsip Syariah

DJP: Sistem Pajak Tak Bertentangan dengan Prinsip Syariah

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:47 WIB

CORE Indonesia Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Tak Tercapai

CORE Indonesia Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Tak Tercapai

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Terkini

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Bola | Minggu, 18 Oktober 2026 | 00:22 WIB

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Bogor | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:55 WIB

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:47 WIB

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:35 WIB

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

Jabar | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:33 WIB

×