IKPI Beri Lima Usulan RUU Konsultan Pajak

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 15 Desember 2017 | 13:33 WIB
IKPI Beri Lima Usulan RUU Konsultan Pajak
Warga mengantre di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3).

Suara.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2018. Menyikapi hal ini, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir memberikan lima usulan. Apa saja itu?

"Pertama, bahwa keberadaan konsultan pajak diatur dalam Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (3a) UU Ketentuan Umum Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014," kata Soebakir dalam keterangan resmi, Jumat (15/12/2017).

Kedua, memperhatikan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentanv Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang menentukan bahwa peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, maka Peraturan Menyeruak Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang termasuk salah satu Peraturan Perundang undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Ayat (1) dan diperintahkan oleh Pasal 32 Ayat (3a) Undang Undang KUP telah memenuhi ketentuan tersebut.

"Dengan demikian maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

Ketiga, namun demikian dengan memperhatikan ketentuan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan umum dalam suatu masyarakat demokratis".

Maka, perlu dipertanyakan ketentuan Pasal 32 Ayat (3a) yang memberi perintah kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa (bahkan dalam kenyataannya juga diatur termahal sanksi dan lain sebagainya), apakah tepat? Apakah tidak seharusnya diatur dalam UU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD tersebut di atas.

"Satu dan lain hal karena Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 menentukan pembatasan kuasa Wajib Pajak ditetapkan dengan UU," tuturnya.

Keempat, jika uraian nomor tiga IKPI benar, Soebakir mengusulkan dalam amandemen UU KUP yang sedang dibahas DPR diusulkan untuk ditinjau kembali ketentuan Pasal 12 yang pada intinya menyebutkan bahwa "persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa ditentukan sebagaimana yang diatur dalam UU Konsultan Pajak".

Kelima, IKPI mengusulkan agar RUU Konsultan Pajak segera dibahas dan ditetapkan sebagai UU beriringan dengan ditetapkannya RUU KUP menjadi UU, karena apabila ketentuan Pasal 12 diubah sebagaimana usul IKPI, maka pada nomor empat, dengan sendirinya PMK 111/PMK.03)2014 tidak berlaku lagi karena tidak mempunyai dasar hukum lagi.

baca juga

"Oleh karenanya, RUU Konsultan Pajak harus segera ditetapkan sehingga dapat segera menggantikan PMK tersebut," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Perusahaan Baja Puluhan Tahun Tak Bayar Pajak, Purbaya Ungkap Pegawai DJP dan Siap Pecatin!

Ada Perusahaan Baja Puluhan Tahun Tak Bayar Pajak, Purbaya Ungkap Pegawai DJP dan Siap Pecatin!

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Labirin Birokrasi Mau Dipangkas,UMKM Tak Perlu Pusing Cari Layanan

Labirin Birokrasi Mau Dipangkas,UMKM Tak Perlu Pusing Cari Layanan

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Di Hadapan Ekonom, Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan

Di Hadapan Ekonom, Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:47 WIB

Hukum Romawi 1.600 Tahun Lalu Bikin Terkejut, Orang Kaya Dipaksa Pikul Kewajiban Negara

Hukum Romawi 1.600 Tahun Lalu Bikin Terkejut, Orang Kaya Dipaksa Pikul Kewajiban Negara

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:01 WIB

AI hingga Global Minimum Tax Jadi Tantangan Baru, Konsultan Pajak Diminta Tak Berhenti Belajar

AI hingga Global Minimum Tax Jadi Tantangan Baru, Konsultan Pajak Diminta Tak Berhenti Belajar

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Purbaya Mau Periksa Pajak Injourney usai Pengusaha Keluhkan Biaya Logistik Tinggi

Purbaya Mau Periksa Pajak Injourney usai Pengusaha Keluhkan Biaya Logistik Tinggi

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Jangan Asal Hitung, Pajak Air Permukaan Perusahaan Sawit Jadi Polemik

Jangan Asal Hitung, Pajak Air Permukaan Perusahaan Sawit Jadi Polemik

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:27 WIB

Ekonom Nilai Target Pajak Naik 12% di RAPBN 2027 Tak Realistis

Ekonom Nilai Target Pajak Naik 12% di RAPBN 2027 Tak Realistis

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×