Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

IKPI Beri Lima Usulan RUU Konsultan Pajak

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 15 Desember 2017 | 13:33 WIB
IKPI Beri Lima Usulan RUU Konsultan Pajak
Warga mengantre di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3).

Suara.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2018. Menyikapi hal ini, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir memberikan lima usulan. Apa saja itu?

"Pertama, bahwa keberadaan konsultan pajak diatur dalam Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (3a) UU Ketentuan Umum Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014," kata Soebakir dalam keterangan resmi, Jumat (15/12/2017).

Kedua, memperhatikan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentanv Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang menentukan bahwa peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, maka Peraturan Menyeruak Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang termasuk salah satu Peraturan Perundang undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Ayat (1) dan diperintahkan oleh Pasal 32 Ayat (3a) Undang Undang KUP telah memenuhi ketentuan tersebut.

"Dengan demikian maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

Ketiga, namun demikian dengan memperhatikan ketentuan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan umum dalam suatu masyarakat demokratis".

Maka, perlu dipertanyakan ketentuan Pasal 32 Ayat (3a) yang memberi perintah kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa (bahkan dalam kenyataannya juga diatur termahal sanksi dan lain sebagainya), apakah tepat? Apakah tidak seharusnya diatur dalam UU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD tersebut di atas.

"Satu dan lain hal karena Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 menentukan pembatasan kuasa Wajib Pajak ditetapkan dengan UU," tuturnya.

Keempat, jika uraian nomor tiga IKPI benar, Soebakir mengusulkan dalam amandemen UU KUP yang sedang dibahas DPR diusulkan untuk ditinjau kembali ketentuan Pasal 12 yang pada intinya menyebutkan bahwa "persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa ditentukan sebagaimana yang diatur dalam UU Konsultan Pajak".

Kelima, IKPI mengusulkan agar RUU Konsultan Pajak segera dibahas dan ditetapkan sebagai UU beriringan dengan ditetapkannya RUU KUP menjadi UU, karena apabila ketentuan Pasal 12 diubah sebagaimana usul IKPI, maka pada nomor empat, dengan sendirinya PMK 111/PMK.03)2014 tidak berlaku lagi karena tidak mempunyai dasar hukum lagi.

baca juga

"Oleh karenanya, RUU Konsultan Pajak harus segera ditetapkan sehingga dapat segera menggantikan PMK tersebut," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta

Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:14 WIB

Purbaya Ogah Buru Orang Kaya RI demi Kejar Target Pajak: Saya Tak Akan Potong Angsa Emasnya

Purbaya Ogah Buru Orang Kaya RI demi Kejar Target Pajak: Saya Tak Akan Potong Angsa Emasnya

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:54 WIB

Paradoks Negeri Tambang: Kaya Sumber Daya, tapi Bergantung pada Pajak

Paradoks Negeri Tambang: Kaya Sumber Daya, tapi Bergantung pada Pajak

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:00 WIB

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:15 WIB

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:27 WIB

Negara Kaya Bahan Tambang Tapi Rakyat Tetap Bayar Pajak Tinggi: Salah Siapa?

Negara Kaya Bahan Tambang Tapi Rakyat Tetap Bayar Pajak Tinggi: Salah Siapa?

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:09 WIB

Membaca Catatan Harian Seorang Mafia Pajak: Antara Kebenaran yang Pahit dan Fiksi yang Terasa Nyata

Membaca Catatan Harian Seorang Mafia Pajak: Antara Kebenaran yang Pahit dan Fiksi yang Terasa Nyata

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:29 WIB

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:08 WIB

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:00 WIB

Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?

Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:21 WIB

Terkini

Nasib Ganti Rugi JPO Tendean Belum Jelas, Pemprov DKI Masih Negosiasi dengan Perusahaan Truk

Nasib Ganti Rugi JPO Tendean Belum Jelas, Pemprov DKI Masih Negosiasi dengan Perusahaan Truk

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:40 WIB

Kampus Bukan Mesin Cari Cuan, Asosiasi Dosen Minta RUU Sisdiknas Atur Batas Uang Kuliah

Kampus Bukan Mesin Cari Cuan, Asosiasi Dosen Minta RUU Sisdiknas Atur Batas Uang Kuliah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:39 WIB

"Puncak Kemarau Panjang Mengintai, DPRD Jateng Desak Optimalisasi Embung dan Waduk"

"Puncak Kemarau Panjang Mengintai, DPRD Jateng Desak Optimalisasi Embung dan Waduk"

Jawa Tengah | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:39 WIB

4 Sepatu Lari Warna Pink Merek Lokal untuk Wanita, Lengkap Review Pembeli

4 Sepatu Lari Warna Pink Merek Lokal untuk Wanita, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:38 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah, Jangan Jadikan MBG Kambing Hitam Anjloknya Harga Ayam dan Telur

DPR Ingatkan Pemerintah, Jangan Jadikan MBG Kambing Hitam Anjloknya Harga Ayam dan Telur

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:36 WIB

Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah

Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:35 WIB

Cabai Habanero Terpedas Kini Dikembangkan di Indonesia, Apa Keunggulannya Dibanding Varietas Impor?

Cabai Habanero Terpedas Kini Dikembangkan di Indonesia, Apa Keunggulannya Dibanding Varietas Impor?

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:35 WIB

Toyota Tantang Kemampuan Siswa SMK Lewat Donasi Mesin Mobil Kejar Ketertinggalan Dunia Industri

Toyota Tantang Kemampuan Siswa SMK Lewat Donasi Mesin Mobil Kejar Ketertinggalan Dunia Industri

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:30 WIB

Bye Kulit Kering! Ini 5 Pilihan Body Wash Mengandung Hyaluronic Acid

Bye Kulit Kering! Ini 5 Pilihan Body Wash Mengandung Hyaluronic Acid

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:28 WIB

Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal WTP Muara Enim?

Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal WTP Muara Enim?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:28 WIB

×