Inilah Potret Reformasi Sektor ESDM di Tahun 2017

Adhitya Himawan

Selasa, 26 Desember 2017 | 10:19 WIB
Inilah Potret Reformasi Sektor ESDM di Tahun 2017
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Tahun 2017 menjadi buah dari reformasi birokrasi di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sepanjang tahun tersebut, Pemerintah telah menyederhakan berbagai perizinan sektor ESDM, meliputi minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).

Untuk kali pertama, Kementerian ESDM hanya memiliki 15 perizinan dengan rincian enam izin migas, enam izin minerba, dan tiga izin EBTKE. Sementara untuk subsektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM hanya mengeluarkan tiga sertifikasi dan dua rekomendasi. Semua perizinan tersebut makin dipermudah melalui penerapan sistem dalam jaringan atau daring (online).

Sebelumnya, 63 perizinan yang ditangani oleh Kementerian ESDM telah dilimpahkan ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Pengalihan perizinan tersebut mencakup layanan 3 jam perizinan ESDM (ESDM3J), yakni Izin Usaha Sementara yang di dalamnya terdapat Penyediaan Tenaga Listrik, Penyimpanan Minyak Bumi, Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Penyimpanan LPG, Pengolahan Minyak Bumi, Pengolahan Gas Bumi, Niaga Umum Minyak Bumi/BBM, dan Niaga Umum Hasil Olahan.

Untuk subsektor migas sendiri, Menteri Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29/2017 tentang Perizinan Pada Usaha Minyak dan Gas Bumi. Permen ini diharapkan menata perizinan migas menjadi lebih sederhana, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Dalam Permen ESDM tersebut, Kementerian ESDM hanya tinggal mengurusi enam perizinan dan empat nonperizinan. Dua di hulu migas, yaitu Izin Survei dan Izin Pemanfaatan Data Migas serta empat terkait hilir migas, yaitu Usaha Pengolahan Migas, Izin Usaha Penyimpanan Migas, Izin Usaha Pengangkutan Migas dan Izin Usaha Niaga Migas.

Agar aktivitas industri hulu migas lebih produktif, Kementerian ESDM juga bersinergi dengan SKK Migas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) mengembangkan sistem integrasi informasi terkait pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas. Impor barang untuk kegiatan operasi hulu migas telah dipangkas dari semula 42 hari menjadi 24 hari.

Kemudian tidak kalah pentingnya adalah Pemerintah menerapkan pengurusan perizinan migas secara on line. Adanya sistem ini mampu mempercepat proses pengurusan izin yang semula 40 hari menjadi 10 hingga 15 hari. Bahkan dengan sistem online, jangka waktu pengurusan izin bisa rampung menjadi sekitar 5 hari.

Sementara, penyederhaan izin pada subsektor minerba tertuang dalam Permen ESDM Nomor 34/2017 yang mengatur enam jenis perizinan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Deregulasi ini salah satunya menghapus IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan penjualan yang selanjutnya digantikan dengan Tanda Registrasi, yang proses permohonannya diajukan secara online dan penerbitannya diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam dua hari kerja sejak permohonan diajukan.

baca juga

Selain itu, permohonan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian tidak memerlukan lagi Izin Prinsip dan sebagian persyaratan administratif, teknis dan finansial dihapuskan. Ditambah lagi, penyederhanaan tahapan kegiatan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi 2 tahap saja (Eksplorasi dan Operasi Produksi).

Kelebihan lainnya adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sebelumnya wajib dimiliki pelaku usaha jasa pertambangan non inti, juga dihapus dan digantikan dengan Tanda Registrasi usaha jasa non inti yang proses pengajuannya disampaikan secara online dan akan selesai dalam 5 hari kerja.

Kementerian ESDM juga telah meluncurkan dua aplikasi daring, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) elektronik atau e-PNBP dan pemantauan produksi. Aplikasi tersebut akan mempercepat proses izin-izin paling lama dua minggu atau 14 hari kerja dengan catatan seluruh persyaratan lengkap.

Penataan perizinan di sektor minerba telah mendorong pengembangan pengusahaan, menjamin kepastian hukum, dan kepastian berusaha, transparansi melalui sistem online serta meningkatkan efektivitas pemberian perizinan di bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Namun demikian, terhadap Permen ESDM Nomor 34/2017 sedang dilakukan perubahan untuk mengakomodir masukan dan tanggapan dari stakeholders, di mana perizinan yang cepat dan transparan harus disertai dengan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat lagi.

Hal ini dilakukan dengan memberikan syarat tambahan untuk IUP OPK pengangkutan dan penjualan, penambahan hak pemegang IUP/IUPK perbaikan hal-hal yang terkait IUJP, penggalian mineral aluvial, serta penambahan perizinan lain masuk terintegrasi dalam RKAB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Dorong Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Dorong Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Legislator PDIP: Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran, Jangan Jadikan Desil DTSEN Patokan Tunggal

Legislator PDIP: Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran, Jangan Jadikan Desil DTSEN Patokan Tunggal

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:12 WIB

Pertalite Jebol Diburu Pengguna Peralihan Pertamax, Tapi Stok Diklaim Aman

Pertalite Jebol Diburu Pengguna Peralihan Pertamax, Tapi Stok Diklaim Aman

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Kuota Jebol! Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Tembus 8,6 Juta Ton pada 2026

Kuota Jebol! Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Tembus 8,6 Juta Ton pada 2026

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Produksi Minyak RI Jeblok, Baru 578 Ribu Barel!

Produksi Minyak RI Jeblok, Baru 578 Ribu Barel!

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:36 WIB

SKK Migas Mau Dibubarkan?

SKK Migas Mau Dibubarkan?

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:26 WIB

IESR Soroti Proyek Ambisius PLTS 100 GW, Bisakah Rampung dalam Empat Tahun?

IESR Soroti Proyek Ambisius PLTS 100 GW, Bisakah Rampung dalam Empat Tahun?

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:50 WIB

PLTS 100 GWp Jadi Jalan Indonesia Menuju Kemandirian Energi, Panel Surya dan Baterai Lokal Disiapkan

PLTS 100 GWp Jadi Jalan Indonesia Menuju Kemandirian Energi, Panel Surya dan Baterai Lokal Disiapkan

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Gunung Ungaran Disiapkan Jadi PLTP, Potensi Panas Bumi Capai 55 MW

Gunung Ungaran Disiapkan Jadi PLTP, Potensi Panas Bumi Capai 55 MW

Foto | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Prabowo Targetkan Swasembada Energi Lebih Cepat: Jika Berhasil, Saya Kasih Tanda Kehormatan

Prabowo Targetkan Swasembada Energi Lebih Cepat: Jika Berhasil, Saya Kasih Tanda Kehormatan

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×