Inilah Potret Reformasi Sektor ESDM di Tahun 2017

Adhitya Himawan

Selasa, 26 Desember 2017 | 10:19 WIB
Inilah Potret Reformasi Sektor ESDM di Tahun 2017
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Tahun 2017 menjadi buah dari reformasi birokrasi di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sepanjang tahun tersebut, Pemerintah telah menyederhakan berbagai perizinan sektor ESDM, meliputi minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).

Untuk kali pertama, Kementerian ESDM hanya memiliki 15 perizinan dengan rincian enam izin migas, enam izin minerba, dan tiga izin EBTKE. Sementara untuk subsektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM hanya mengeluarkan tiga sertifikasi dan dua rekomendasi. Semua perizinan tersebut makin dipermudah melalui penerapan sistem dalam jaringan atau daring (online).

Sebelumnya, 63 perizinan yang ditangani oleh Kementerian ESDM telah dilimpahkan ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Pengalihan perizinan tersebut mencakup layanan 3 jam perizinan ESDM (ESDM3J), yakni Izin Usaha Sementara yang di dalamnya terdapat Penyediaan Tenaga Listrik, Penyimpanan Minyak Bumi, Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Penyimpanan LPG, Pengolahan Minyak Bumi, Pengolahan Gas Bumi, Niaga Umum Minyak Bumi/BBM, dan Niaga Umum Hasil Olahan.

Untuk subsektor migas sendiri, Menteri Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29/2017 tentang Perizinan Pada Usaha Minyak dan Gas Bumi. Permen ini diharapkan menata perizinan migas menjadi lebih sederhana, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Dalam Permen ESDM tersebut, Kementerian ESDM hanya tinggal mengurusi enam perizinan dan empat nonperizinan. Dua di hulu migas, yaitu Izin Survei dan Izin Pemanfaatan Data Migas serta empat terkait hilir migas, yaitu Usaha Pengolahan Migas, Izin Usaha Penyimpanan Migas, Izin Usaha Pengangkutan Migas dan Izin Usaha Niaga Migas.

Agar aktivitas industri hulu migas lebih produktif, Kementerian ESDM juga bersinergi dengan SKK Migas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) mengembangkan sistem integrasi informasi terkait pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas. Impor barang untuk kegiatan operasi hulu migas telah dipangkas dari semula 42 hari menjadi 24 hari.

Kemudian tidak kalah pentingnya adalah Pemerintah menerapkan pengurusan perizinan migas secara on line. Adanya sistem ini mampu mempercepat proses pengurusan izin yang semula 40 hari menjadi 10 hingga 15 hari. Bahkan dengan sistem online, jangka waktu pengurusan izin bisa rampung menjadi sekitar 5 hari.

Sementara, penyederhaan izin pada subsektor minerba tertuang dalam Permen ESDM Nomor 34/2017 yang mengatur enam jenis perizinan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Deregulasi ini salah satunya menghapus IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan penjualan yang selanjutnya digantikan dengan Tanda Registrasi, yang proses permohonannya diajukan secara online dan penerbitannya diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam dua hari kerja sejak permohonan diajukan.

baca juga

Selain itu, permohonan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian tidak memerlukan lagi Izin Prinsip dan sebagian persyaratan administratif, teknis dan finansial dihapuskan. Ditambah lagi, penyederhanaan tahapan kegiatan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi 2 tahap saja (Eksplorasi dan Operasi Produksi).

Kelebihan lainnya adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sebelumnya wajib dimiliki pelaku usaha jasa pertambangan non inti, juga dihapus dan digantikan dengan Tanda Registrasi usaha jasa non inti yang proses pengajuannya disampaikan secara online dan akan selesai dalam 5 hari kerja.

Kementerian ESDM juga telah meluncurkan dua aplikasi daring, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) elektronik atau e-PNBP dan pemantauan produksi. Aplikasi tersebut akan mempercepat proses izin-izin paling lama dua minggu atau 14 hari kerja dengan catatan seluruh persyaratan lengkap.

Penataan perizinan di sektor minerba telah mendorong pengembangan pengusahaan, menjamin kepastian hukum, dan kepastian berusaha, transparansi melalui sistem online serta meningkatkan efektivitas pemberian perizinan di bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Namun demikian, terhadap Permen ESDM Nomor 34/2017 sedang dilakukan perubahan untuk mengakomodir masukan dan tanggapan dari stakeholders, di mana perizinan yang cepat dan transparan harus disertai dengan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat lagi.

Hal ini dilakukan dengan memberikan syarat tambahan untuk IUP OPK pengangkutan dan penjualan, penambahan hak pemegang IUP/IUPK perbaikan hal-hal yang terkait IUJP, penggalian mineral aluvial, serta penambahan perizinan lain masuk terintegrasi dalam RKAB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasar Global Tuntut Produk Hijau, Pemerintah Pacu Pembangkit EBT dan Investasi Rp 2.967 Triliun

Pasar Global Tuntut Produk Hijau, Pemerintah Pacu Pembangkit EBT dan Investasi Rp 2.967 Triliun

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:27 WIB

RI Punya Harta Karun Panas Bumi 23,2 GW, Baru 2,78 GW yang Digunakan

RI Punya Harta Karun Panas Bumi 23,2 GW, Baru 2,78 GW yang Digunakan

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Banyak Antrean di Berbagai Daerah, Cadangan Stok BBM Aman?

Banyak Antrean di Berbagai Daerah, Cadangan Stok BBM Aman?

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:34 WIB

6 Aturan Posisi Tempat Tidur untuk Menjaga Kualitas Tidur Menurut Feng Shui

6 Aturan Posisi Tempat Tidur untuk Menjaga Kualitas Tidur Menurut Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:25 WIB

Inovasi Energi Bersih, PLN Group Raih Empat Penghargaan ASEAN Energy Awards 2026

Inovasi Energi Bersih, PLN Group Raih Empat Penghargaan ASEAN Energy Awards 2026

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:08 WIB

Pertamina Akuisisi Participating Interest Eni di Kaltim untuk Perkuat Portofolio Hulu Migas

Pertamina Akuisisi Participating Interest Eni di Kaltim untuk Perkuat Portofolio Hulu Migas

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:31 WIB

PLTS Bantu Masyarakat Pesisir Hemat Biaya Energi Rp6,6 Juta Setahun

PLTS Bantu Masyarakat Pesisir Hemat Biaya Energi Rp6,6 Juta Setahun

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:46 WIB

Migas Tak Hanya Soal Produksi, Konservasi Pesisir Ikut Jadi Perhatian

Migas Tak Hanya Soal Produksi, Konservasi Pesisir Ikut Jadi Perhatian

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Pertamina EP Rantau Tajak 5 Sumur Baru dan Pulihkan Produksi Migas Pasca-Banjir Aceh Tamiang

Pertamina EP Rantau Tajak 5 Sumur Baru dan Pulihkan Produksi Migas Pasca-Banjir Aceh Tamiang

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Jaga Daya Saing Industri Nasional di Kancah Global, PLN Terus Perkuat Layanan REC dan GEAS

Jaga Daya Saing Industri Nasional di Kancah Global, PLN Terus Perkuat Layanan REC dan GEAS

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:46 WIB

Terkini

Tren Slow Living dan Digital Detox: Bisakah Gen Z Benar-benar Melakukannya?

Tren Slow Living dan Digital Detox: Bisakah Gen Z Benar-benar Melakukannya?

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Gandeng BRI, Menko Pangan Luncurkan KDKMP di Lampung: Didukung Ribuan Agen BRILink

Gandeng BRI, Menko Pangan Luncurkan KDKMP di Lampung: Didukung Ribuan Agen BRILink

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Empat Kali Ganti Kepala Dalam Dua Tahun, Bakom Dinilai Telah Kehilangan Arah

Empat Kali Ganti Kepala Dalam Dua Tahun, Bakom Dinilai Telah Kehilangan Arah

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Dirut PLN Dicopot di Tengah Blackout Kepri

Dirut PLN Dicopot di Tengah Blackout Kepri

Batam | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Arti Mimpi Ditinggal Teman Resign dari Kantor, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Ditinggal Teman Resign dari Kantor, Pertanda Apa?

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Semantik Terasi dalam Masakan Jawa sebagai Penyedap dan Gema Mistika Pekat!

Semantik Terasi dalam Masakan Jawa sebagai Penyedap dan Gema Mistika Pekat!

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Apakah Peeling Serum Bisa Mengecilkan Pori-Pori Wajah?

Apakah Peeling Serum Bisa Mengecilkan Pori-Pori Wajah?

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Sumenep, Khofifah Salurkan Bantuan dan Rencanakan Sumur Bor 2027

Atasi Krisis Air Bersih di Sumenep, Khofifah Salurkan Bantuan dan Rencanakan Sumur Bor 2027

Jatim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:24 WIB

Pemohon PHPU Gibran Minta Audiensi dengan Prabowo, Dorong DPR Bahas Pemakzulan

Pemohon PHPU Gibran Minta Audiensi dengan Prabowo, Dorong DPR Bahas Pemakzulan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Cashback Spesial di Tong Tji Point Seluruh Indonesia dari BRI, Berlaku Hingga 2027

Cashback Spesial di Tong Tji Point Seluruh Indonesia dari BRI, Berlaku Hingga 2027

Bri | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:23 WIB

×