Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Serikat Pekerja Perbankan Tuntut Upah Minimum Sektoral di Jakarta

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 07 Februari 2018 | 15:15 WIB
Serikat Pekerja Perbankan Tuntut Upah Minimum Sektoral di Jakarta
Aksi unjuk rasa karyawan Bank Danamon di Jakarta, Jumat (28/10/2016). [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Suara.com - Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan adalah organisasi pekerja non federasi yang berada di sektor jasa keuangan perbankan dan saat ini sudah beranggotakan 19 (Sembilan belas) Serikat Pekerja Perbankan. Jumlah ini tercapai sejak bulan November 2017 saat Upah Minimum Propinsi sudah ditetapkan.

"JARKOM SP Perbankan sudah menyampaikan kepada masyarakat dan pejabat terkait bahwa penetapan Upah Minimum Sektor Perbankan tidak pernah melibatkan Serikat Pekerja Sektor Perbankan," kata Prana Rifsana, Ketua Umum SP Bank Permata di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Sebagai salah satu sektor barometer pendukung stabilitas dan kesehatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang saat ini terus berkembang dan berkompetisi dengan Negara lainnya untuk terus maju meningkatkan kesejahteraan rakyat, Jarkom SP Perbankan sudah beberapa kali mengirimkan surat undangan perundingan yang ditujukan kepada Asosiasi-asosiasi sektor perbankan yang terdaftar pada Daftar Asosiasi Dewan Pengupahan Disnakertrans DKI Jakarta.



Adapun asosiasi sektor perbankan yang sudah pernah dikirimkan undangan perundingan adalah Persatuan Perbankan Nasional (PERBANAS), Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (ASBISINDO), Himpunan Bank Negara (HIMBARA), Asosiasi Perbankan Daerah (ASBANDA) dan Persatuan Bank Rakyat Indonesia (PERBARINDO).

"Pada setiap perundingan tersebut tidak satupun dari asosiasi yang merasa dapat mewakili perusahaan industri perbankan dalam merundingkan Upah Minimum Sektor Perbankan," ujarnya.

Abdoel Mujib, Ketua Umum SP Danamon mengataan kondisi ini diperburuk dengan sudah ditetapkannya Upah Minimum Sektor Perbankan dibeberapa daerah luar Jakarta dan memposisikan Upah Minimum Sektor Perbankan berada paling bawah dari sektor lainnya. Sebagai contoh saja di Kota Depok diputuskan minimum gaji pekerja perbankan lebih rendah dibandingkan pekerja retail seperti Indomaret, Alfamart dan lain lain.

"Sangat memprihatinkan karena para pekerja bank memiliki resiko yang besar atas setiap kesalahan atau kegagalan menjalankan prosedur dan berdampak systemic. Pekerja bank juga memiliki resiko atau menjadi subject banyaknya Undang-undang, seperti Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Money Laundering / TPPU, Undang-Undang Transfer Dana, Undang-Undang ITE dan lain lain. Dimana hukuman atas pelanggaran keempat Undang - Undang terakhir tersebut diatas semuanya adalah penjara diatas 5 tahun," tutur Mujib.

Idealnya, selain faktor resiko, faktor kinerja juga harus menjadi pertimbangan penting para pemutus kebijakan Upah Minimum Sektoral, Berdasarkan sumber data Pertumbuhan Produk Domestik Bruto per sektor di Indonesia rata-rata semester 1 tahun 2016 dan 2017, Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi memberikan kontribusi 17 persen dari total pertumbuhan Produk Domestik Bruto Indonesia. Lalu kontribusi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang terdaftar pada Emiten untuk periode kwartal 3 tahun 2017, Perusahaan dari sektor Perbankan memberikan kontribusi sebesar 27.53 persen, nomor 2 dibawah perusahaan di sektor Consumer Pharmacy.

"Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan juga sudah menyampaikan tuntutan Upah Minimum Sektoral Perbankan langsung kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada hari Rabu (31/2/2018) termasuk mengenai kondisi gagalnya perundingan sektoral perbankan, dan juga sudah mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Insan Agung, Ketua Umum SP Bank QNB dalam kesempatan yang sama.

Menyikapi kondisi saat ini, Jarkom Perbankan akan menggelar Apel Akbar di Balai Kota DKI Jakarta untuk memberikan dukungan untuk diputuskannya Upah Minimum Sektoral Perbankan 30 persen diatas UMP, atau minimal Rp4.7 juta sebagai upah minimum pekerja perbankan, baik pekerja tetap, pekerja kontrak maupun pekerja outsources.

"Kami menghimbau kepada semua pekerja perbankan baik yang sudah tergabung dalam JARKOM SP Perbankan maupun yang belum tergabung untuk dapat menghadiri APEL AKBAR ini untuk bersama-sama dalam memperjuangkan Upah Minimum Sektor Perbankan 30 persen diatas UMP, atau minimal Rp4,7 Juta," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing

Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:45 WIB

Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi

Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:16 WIB

OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?

OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 08:00 WIB

Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja

Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:45 WIB

Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri

Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri

Otomotif | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:19 WIB

Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen

Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 13:27 WIB

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 08:53 WIB

Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak

Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 12:44 WIB

Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh

Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 12:44 WIB

Bankir Ini Nilai Penggunaan AI Jadi Masa Depan Industri Keuangan

Bankir Ini Nilai Penggunaan AI Jadi Masa Depan Industri Keuangan

Bisnis | Rabu, 26 November 2025 | 08:47 WIB

Terkini

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:48 WIB

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:10 WIB

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 20:52 WIB

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:29 WIB

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 18:23 WIB

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:28 WIB

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:21 WIB

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB