Garuda Disebut Menhub Sudah Turunkan Harga Tiket, Nyatanya?

Rabu, 03 April 2019 | 13:08 WIB
Garuda Disebut Menhub Sudah Turunkan Harga Tiket, Nyatanya?
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Muslimin)

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut Garuda Indonesia sudah menurunkan harga tiket pesawat. Penurunan tiket pesawat diatur dalam aturan baru Peraturan Menteri atau PM 20 Tahun 2019.

Diketahui dalam PM tersebut mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga.

"Menurut catatan saya grup Garuda berarti Garuda dengan Sriwijaya dan Nam Air, memutuskan untuk memberikan diskon," ujar Budi Karya di Jiexpo, Rabu (3/4/2019).

Kemenhub akan melakukan intervensi terhadap maskapai yang tidak menetapkan harga terjangkau untuk masyarakat. Ia menambahkan, saat ini masih akan dilakukan pemantauan untuk maskapai penerbangan melakukan penurunan harga.

"Tugas kita sekarang yaitu memantau apakah yang dilakukan itu benar, saya memang memberikan kesempatan untuk menurunkan supaya mekanismenya itu berlangsung secara natural di pasar," tambahnya.

Dikutip dari situs resmi Garuda Indonesia, penurunan harga tiket ternyata hanya berlaku dengan syarat dan ketentuan berlaku seperti hanya pada destinasi tertentu, metode pembelian tertentu, persediaan tertentu dan discount yang diberlakukan dengan waktu tertentu.

Bahkan, jika ingin mendapatkan potongan harga, calon pembeli harus terlebih dahulu mengakses website dan aplikasi mobile Garuda Indonesia atau melalui online travel agent tertentu.

Alhasil penurunan tiket yang disebutkan tidak berdampak besar dan masih dirasa memberatkan.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan mematuhi terkait peraturan baru yang telah disahkan Kementerian Perhubungan Pada (29/3/2019) lalu.

Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Turis Lokal dan Asing Malas Plesiran

Dengan disahkannya dua aturan baru yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI