Ari Askhara Dipecat, 45 Hari ke Depan Kursi Direksi Garuda Kosong

Selasa, 10 Desember 2019 | 13:02 WIB
Ari Askhara Dipecat, 45 Hari ke Depan Kursi Direksi Garuda Kosong
Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol memberikan keterangan pers di Kementerian BUMN Jakarta, Sabtu (7/12). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaksana tugas tersebut telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing.

  • Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi
  • Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan
  • Joseph Dajoe K. Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha
  • Capt. Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu Anggota-anggota Direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan Komisaris Garuda Indonesia

  • Sahala Lumban Gaol sebagai Komisaris Utama
  • Chairal Tanjung sebagai Komisaris
  • Eddy Porwanto Poo sebagai Komisaris Independen
  • Herber Timbo Parluhutan Siahaan sebagai Komisaris Independen
  • Insmerda Lebang sebagai Komisaris Independen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI