Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.857.000
Beli Rp2.730.000
IHSG 7.541,612
LQ45 735,970
Srikehati 352,397
JII 515,130

Pupuk Indonesia Jamin PSBB Tak Ganggu Distribusi Pupuk ke Petani

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 09 April 2020 | 07:58 WIB
Pupuk Indonesia Jamin PSBB Tak Ganggu Distribusi Pupuk ke Petani
PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk non-subsidi atau komersil. (Dok: Pupuk Indonesia)

Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Daerah tidak akan mengganggu penyaluran pupuk baik pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi kepada petani, terlebih saat ini sudah menjelang masa tanam yang akan berlangsung sejak April hingga September 2020.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, bahwa pihaknya akan berupaya untuk tetap menjaga ketersediaan pupuk bagi sektor pertanian guna mendukung Pemerintah menjaga ketahanan pangan Nasional.

"Penyaluran pupuk kepada petani tidak terganggu dikarenakan pupuk termasuk dalam kategori barang penting yang pelaksanaan distribusinya tidak dibatasi dalam aturan PSBB. Terlebih pupuk merupakan barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan Nasional," kata Wijaya dalam keterangannya, Kamis (9/4/2020).

Wijaya menerangkan, syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan pembatasan tersebut terdapat beleid pengecualian terhadap pelayanan supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Untuk itu, lanjut Wijaya, pihaknya juga telah mendorong agar para produsen yang tergabung dalam Holding BUMN Pupuk dapat segera berkoordinasi dengan instansi-instansi kedinasan terkait, baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten, termasuk dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta aparat TNI dan Polri.

"Tujuannya guna mendapatkan akses bagi kelancaran pengiriman pupuk bersubsidi dari pabrik sampai tingkat petani berdasarkan prinsip 6 Tepat, yakni tepat waktu, jumlah, harga, tempat, jenis dan mutu. Sehingga petani mendapat kepastian ketersediaan pupuk, dan produktifitas pangan Nasional pun tidak terganggu," ungkap Wijaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Ada PSBB Jelang Ramadan, Jabar Sudah Diserbu 200 Ribu Pemudik

Belum Ada PSBB Jelang Ramadan, Jabar Sudah Diserbu 200 Ribu Pemudik

Jabar | Rabu, 08 April 2020 | 17:46 WIB

PSBB Jakarta, Kapolda: Pemotor Dilarang Boncengan, Ojol Juga!

PSBB Jakarta, Kapolda: Pemotor Dilarang Boncengan, Ojol Juga!

News | Rabu, 08 April 2020 | 15:53 WIB

Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang

Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang

Otomotif | Rabu, 08 April 2020 | 16:48 WIB

Terkini

BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Perusahaan Emiten Tercatat

BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Perusahaan Emiten Tercatat

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 10:25 WIB

Ekspor 200 Ribu Ton Beras RI ke Malaysia Terganjal: Harga Penawaran Terlalu Murah!

Ekspor 200 Ribu Ton Beras RI ke Malaysia Terganjal: Harga Penawaran Terlalu Murah!

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 10:22 WIB

Dolar AS Ngamuk, Rupiah Makin Ambruk ke Level Rp17.288

Dolar AS Ngamuk, Rupiah Makin Ambruk ke Level Rp17.288

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 09:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp63.750/kg, Daging Sapi Ikut Naik

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp63.750/kg, Daging Sapi Ikut Naik

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 09:50 WIB

Alasan Kuat Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Kursi Dirjen Kemenkeu

Alasan Kuat Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Kursi Dirjen Kemenkeu

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 09:44 WIB

Saling Kunci di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah Tipis ke Level USD 101

Saling Kunci di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah Tipis ke Level USD 101

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 09:30 WIB

Emas Antam Terpeleset Jatuh Lagi, Harganya Tembus Rp 2.805.000/Gram

Emas Antam Terpeleset Jatuh Lagi, Harganya Tembus Rp 2.805.000/Gram

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 09:25 WIB

IHSG Bangkit Menghijau Kamis Pagi, Cek Saham yang Cuan

IHSG Bangkit Menghijau Kamis Pagi, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 09:19 WIB

9 Daftar Saham RI yang Hanya Dikuasai Segelintir Orang, Jadi Catatan Merah MSCI

9 Daftar Saham RI yang Hanya Dikuasai Segelintir Orang, Jadi Catatan Merah MSCI

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 08:58 WIB

Waspada Vape Bodong! Konsumen Diimbau Pilih Produk Berpita Cukai demi Keamanan

Waspada Vape Bodong! Konsumen Diimbau Pilih Produk Berpita Cukai demi Keamanan

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 08:35 WIB