Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Eksekusi Lahan di Kunciran Jaya Tangerang Disinyalir Salah

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:06 WIB
Eksekusi Lahan di Kunciran Jaya Tangerang Disinyalir Salah
Ilustrasi lahan tanah.

Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang disinyalir melakukan eksekusi di lahan yang salah pada tanggal 7 Agustus 2020. Eksekusi dilakukan atas dasar putusan perdamaian antara Darmawan dengan N.V Loa & Co atas tanah seluas 45 hektar (450.000 m2) di kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang Tangerang, yang patut diduga terdapat kekeliruan yang nyata terkait penunjukan lokasi tanah yang menjadi objek putusan eksekusi.

Mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan keamanan, Surat Resmi Penundaan Pelaksanaan Eksekusi pun telah dikeluarkan oleh Kapolres Tangerang. Namun surat tersebut tidak dihiraukan.

Menurut Kapolres objek eksekusi dan pengosongan lahan berpotensi sengketa, dapat memicu kerawanan. BPN Tangerang sudah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa surat tanah yang menjadi dasar eksekusi tidak terdaftar di BPN Tangerang.

Perkara sengketa yang terjadi antara Darmawan dan N.V Loa and Co menimbulkan kerugian kepada warga dan PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE) yang tanah miliknya menjadi objek eksekusi dan dipaksa untuk mengosongkan lahan demi melaksanakan putusan tersebut.

"Perkara ini janggal karena yang berperkara Darmawan dan NV LOA & CO, akan tetapi yang menjadi korban eksekusi pengosongan lahan adalah warga masyarakat dan TMRE," ujar Juru Bicara PT Tangerang Matra Real Estate, Manusun Hasudungan Purba dalam keterangannya, Selasa
(11/8/2020).

Warga yang tergabung dalam tim Advokasi merasa diperlakukan tidak adil karena pelaksanaan pembacaan eksekusi ini terkesan dipaksakan dan dilakukan di belakang halaman Kantor Kecamatan Pinang.

Keberatan dilontarkan pula oleh tim kuasa hukum TMRE, dengan menolak eksekusi keputusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 120/PEN.EKS/2020 PN.TNG, dimana objek eksekusi di laksanakan di atas tanah milik TMRE.

TMRE adalah pemilik tanah yang sah, memperoleh tanah dari masyarakat berdasarkan ijin lokasi no. 593/Kep.001. DPMPTSP/2017, sudah mengajukan keberatan atas eksekusi ini, namun tidak dihiraukan oleh PN Tangerang.

Warga melalui tim Advokasi beserta TMRE akan terus berupaya menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas eksekusi tanah ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pintu Keluar Masuk Stasiun Tanah Abang Sisi Selatan Ditutup

Pintu Keluar Masuk Stasiun Tanah Abang Sisi Selatan Ditutup

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:32 WIB

Daftar Lagu Wajib Nasional Indonesia Lengkap dengan Pencipta dan Liriknya

Daftar Lagu Wajib Nasional Indonesia Lengkap dengan Pencipta dan Liriknya

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 20:53 WIB

Peringatan Hari Veteran Nasional 2020 di Bandung

Peringatan Hari Veteran Nasional 2020 di Bandung

Foto | Senin, 10 Agustus 2020 | 12:50 WIB

Terkini

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:15 WIB

Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026

Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:47 WIB

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:02 WIB

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:26 WIB

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:41 WIB