Saling Tuding Terdakwa Jiwasraya Disebut Akan Memberatkan Vonis

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 15:44 WIB
Saling Tuding Terdakwa Jiwasraya Disebut Akan Memberatkan Vonis
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Suara.com - Peneliti Hukum Indonesia Public Institute Miartiko Gea mengatakan, munculnya fakta persidangan dalam pledoi terdakwa Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menuding kebohongan kesaksian terpidana Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo atas dirinya dianggap akan memberatkan vonis para terdakwa.

Hal itu bisa menjadi acuan hukum di mata hakim bahwa terdakwa mengaburkan fakta yang telah terpapar di meja hijau.

“Saya kira saling tuding ini bisa jadi alibi para terdakwa dalam mengaburkan fakta sebenarnya. Hakim bisa dengan mudah menilai posisi para terdakwa atas fakta yang sudah ada,” kata Miartiko kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, hakim sangat mungkin akan memberikan vonis yang lebih berat lantaran adanya pernyataan yang tidak sejalan atas fakta yang terungkap sebelumnya. Hakim pun bisa saja memberikan penilaian jika terdakwa bertele-tele saat memberikan keterangan.

“Hakim bisa melihat pecah kongsi di antara mereka (terdakwa) sebagai sandiwara untuk bisa lepas dari tanggung jawab. Terlalu bertele-tele dalam persidangan akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan vonis yang lebih berat,” ungkapnya.

Pekan sebelumnya, Bentjok dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman seumur hidup dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 6.078.50.000.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Miartiko menilai, tuntutan JPU sudah sangat maksimal, namun bukan tidak mungkin hakim memberikan hukuman lebih berat dengan adanya perintah melakukan pemiskinan terhadap terdakwa.

Pemiskinan tersebut bisa dilakukan kepada Bentjok dan satu terdakwa lain PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga dituntut seumur hidup dengan denda Rp 10,7 triliun.

“Vonis hakim untuk empat terdakwa lain seluruhnya maksimal. Setidaknya vonis dua terdakwa ini sama atau lebih berat. Selain itu sita aset hingga tuntas, dan Kejaksaan Agung mampu mengejar aliran dana pencucian uang juga perampasan aset untuk dimiskinan,” ucapnya.

baca juga

Pemiskinan sangat layak, karena para terdakwa ini telah melakukan praktek korupsi yang merugikan sekitar 2,3 juta nasabah Jiwasraya dengan nilai kerugian negara menurut Badan Pemeriksa Keuangan mencapai Rp 16,8 triliun.

Dalam pledoi Bentjok pada Kamis 22 Oktober 2020, ia membantah tuduhan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo bahwa ia telah mengatur dan mengendalikan investasi milik Jiwasraya.

"Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur 90% investasi saham dan reksadana Jiwasraya hanya opini dan asumsi Harry karena dia mengajukan diri sebagai justice collaborator sehingga keterangannya memberatkan pihak lain," kata Benny, dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Menurutnya, Harry sempat mengakui kebohongan itu memang diajukan kepadanya. Bahkan Harry meminta maaf sampai menangis ketika berada dalam satu kendaraan tahanan setelah sidang.

Meski demikian, Benny mengaku pernah diajak bertemu untuk berkenalan dengan Hary Prasetyo sebagai Direktur keuangan Jiwasraya.

Namun hanya sebatas road show saja untuk memperkenalkan bisnis perusahaannya yang bergerak di bidang properti dan perdagangan saham, serta tidak ada kesepakatan apapun.

Sebelumnya, mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis empat terdakwa, yaitu Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Keempat terdakwa tersebut telah divonis majelis hakim dengan hukuman menginap di hotel prodeo seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Manajemen Baru Jiwasraya Lakukan Pengkinian Data Pemegang Polis

Manajemen Baru Jiwasraya Lakukan Pengkinian Data Pemegang Polis

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 12:56 WIB

Penjara Seumur Hidup Tak Cukup, DPR Minta Koruptor Jiwasraya Dimiskinkan

Penjara Seumur Hidup Tak Cukup, DPR Minta Koruptor Jiwasraya Dimiskinkan

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:18 WIB

Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Melawan

Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Melawan

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 06:30 WIB

Terkini

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:16 WIB

Bedak Viva Plastik Sudah BPOM atau Belum? Begini Cara Mengeceknya

Bedak Viva Plastik Sudah BPOM atau Belum? Begini Cara Mengeceknya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:15 WIB

Amerika Serikat Blokir Akses Layanan Penerbangan Iran di Seluruh Dunia

Amerika Serikat Blokir Akses Layanan Penerbangan Iran di Seluruh Dunia

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB

Daftar Zodiak yang Paling Cocok dengan Virgo, Ada Cancer hingga Taurus

Daftar Zodiak yang Paling Cocok dengan Virgo, Ada Cancer hingga Taurus

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB

Empat Badai Hantam Industri Nasional: Impor hingga Daya Beli

Empat Badai Hantam Industri Nasional: Impor hingga Daya Beli

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB

The Castle: Menyusuri Jalan Ketidakpastian Tiada Akhir Menuju Keterasingan

The Castle: Menyusuri Jalan Ketidakpastian Tiada Akhir Menuju Keterasingan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB

Nyore di Kyfein.id: Spot Hidden Gem yang Nyaman buat Nongkrong dan WFC

Nyore di Kyfein.id: Spot Hidden Gem yang Nyaman buat Nongkrong dan WFC

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB

116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan

116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 13:08 WIB

Makna Weton Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, Diterawang Dapat Tibo Dunyo

Makna Weton Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, Diterawang Dapat Tibo Dunyo

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:07 WIB

Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam

Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam

Bogor | Rabu, 23 September 2026 | 13:05 WIB

×