Tas Balenciaga Bupati Talaud Laku Rp 15 Juta saat Dilelang KPK

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Rabu, 14 Juli 2021 | 09:11 WIB
Tas Balenciaga Bupati Talaud Laku Rp 15 Juta saat Dilelang KPK
Penyidik menunjukkan barang bukti berupa tas dan jam tangan mewah yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Tas Balenciaga milik eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) yang merupakan terpidana kasus korupsi laku terjual Rp 15 juta saat dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tas mewah itu dilelang KPK setelah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019.

Sri Wahyumi merupakan terpidana dalam kasus proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

"Dari dua objek lelang, laku terjual satu tas wanita merk "Balenciaga" warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris dengan harga Rp 15 juta dari harga penawaran awal Rp 14.803.000,00," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. [Instagram]
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. [Instagram]

Menurut Ipi, barang rampasan milik Sri Wahyumi lainnya yang belum terjual akan kembali dilelang menunggu jadwal berikutnya.

Ipi mengatakan tujuan pelaksanaan lelang barang rampasan sebagai bentuk komitmen KPK yang telah berkekuatan hukum tetap milik para pelaku korupsi.

"Ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," tutup Ipi

Untuk diketahui, Sri Wahyumi kembali ditangkap tim Satgas KPK, dimana ia baru usai menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Anak dan Perempuan Tanggerang dalam kasus korupsi, pada Rabu (28/4/2021) kemarin.
Untuk kasus ini, Sri Wahyumi dijerat KPK dalam perkara graifikasi mencapai Rp 9,5 miliar atas pengembangan kasus perkara korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Ringan hingga Lolos Bayar Uang Pengganti, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi

Vonis Ringan hingga Lolos Bayar Uang Pengganti, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi

News | Rabu, 14 Juli 2021 | 06:05 WIB

Korupsi Banprov Indramayu, KPK Tambah Lagi 30 Hari Penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah

Korupsi Banprov Indramayu, KPK Tambah Lagi 30 Hari Penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 17:34 WIB

Polemik TWK KPK, Komnas HAM Panggil Ahli Psikologi dan Hukum Administrasi Negara

Polemik TWK KPK, Komnas HAM Panggil Ahli Psikologi dan Hukum Administrasi Negara

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 16:07 WIB

Terkini

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Banten | Senin, 21 September 2026 | 22:14 WIB

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 22:11 WIB

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyedia Peralatan SPPG

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyedia Peralatan SPPG

News | Senin, 21 September 2026 | 22:08 WIB

Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang

Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:06 WIB

Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Naik Penyidikan, Mungkinkah Nusron Wahid Diperiksa KPK?

Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Naik Penyidikan, Mungkinkah Nusron Wahid Diperiksa KPK?

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 21:52 WIB

Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum

Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum

News | Senin, 21 September 2026 | 21:41 WIB

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:36 WIB

Dari Jakarta hingga Sukabumi, Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Dibidik KPK

Dari Jakarta hingga Sukabumi, Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Dibidik KPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:35 WIB

Dari Garmin Run 2026, Gaya Hidup Aktif Bertemu Solusi Finansial

Dari Garmin Run 2026, Gaya Hidup Aktif Bertemu Solusi Finansial

Sport | Senin, 21 September 2026 | 21:24 WIB

Kondisi Doddy Katamsi Memprihatinkan Akibat Penyakit Jantung, Keluarga Meminta Doa

Kondisi Doddy Katamsi Memprihatinkan Akibat Penyakit Jantung, Keluarga Meminta Doa

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 21:21 WIB

×