Wacana Revisi PP 109/2012 Tidak Mendesak dan Belum Penuhi Unsur Partisipasi Publik

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 06:04 WIB
Wacana Revisi PP 109/2012 Tidak Mendesak dan Belum Penuhi Unsur Partisipasi Publik
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI) menggelar diskusi virtual bertema “Proses Pembentukan Kebijakan Dalam Menentukan Langkah Strategis Pemerintah, Studi Kasus Industri Hasil Tembakau”.

Diskusi ini bertujuan membahas wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau yang ramai diperbincangkan (PP 109/2012).

Menurut akademisi UNJANI, rencana revisi PP 109/2012 sebaiknya tidak dilanjutkan karena tidak memiliki urgensitas dan sarat akan adanya intervensi asing yang mengganggu kedaulatan negara.

“Berkenaan dengan masalah revisi PP 109/2012 ini terdapat pihak tertentu yang mengganggu kedaulatan negara berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau (IHT). Padahal kalau kita bicara mengenai industri hasil tembakau ini banyak menopang lapangan kerja, kehidupan masyarakat dan juga perekonomian nasional,” terang Pakar Hukum Internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), Profesor Hikmahanto Juwana dalam paparannya ditulis Jumat (22/10/2021).

Belakangan, kata Hikmahanto, ia mendengar adanya LSM luar negeri yang berupaya untuk mempengaruhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

“Pemerintah sendiri sangat teguh untuk tidak mau diatur oleh negara lain ataupun LSM asing tersebut. Tapi bukannya tidak mungkin bahwa LSM asing ini menggunakan kekuatan uangnya untuk mempengaruhi pemerintah dalam membuat kebijakan,” ungkap Hikmahanto.

Di Indonesia sendiri, kata Hikmahanto, khususnya berkenaan dengan IHT, dari aspek kesehatan sudah ada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mana sudah ada aturan turunannya seperti PP 109/2012. Pengaturan yang lebih rendah berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan Daerahnya juga sudah banyak.

“Kalau bicara soal kesehatan saya setuju untuk diselesaikan. Tapi ini ada LSM asing yaitu Bloomberg Philanthropies yang menyalurkan uang kepada LSM lokal untuk mendorong projek-projek yang ingin mematikan Industri Hasil Tembakau. Ini yang saya tidak setuju,” kata Hikmahanto.

Di waktu yang sama, Pengamat sekaligus Dosen dan Ahli Kebijakan Publik UNJANI, Riant Nugroho menilai, dalam konteks membuat kebijakan, pemerintah tidak bisa menyusun atas dasar kepentingan satu pihak saja. Begitupun dalam hal revisi PP 109/2012, yang mana pemerintah tidak hanya untuk melindungi kesehatan, melainkan juga melindungi semua pihak khususnya petani tembakau dan Industri Hasil Tembakau.

“Pembuatan kebijakan yang unggul itu ada tiga ciri. Yakni harus cerdas, bijaksana, dan memberikan harapan. Jadi proses revisi (PP 109/2012) yang hari ini dikerjakan, lebih baik berhenti dulu, back to zero, kemudian baru digagas, apakah kebijakan yang ada ini ada sudah mencapai hasil yang dulu dikehendaki, atau kurang, atau justru melebihi. Jadi, harus ada kajian kebijakan yang baik, baru kemudian disusun langkah selanjutnya. Pembuatan kebijakan pun, dalam demokrasi Pancasila yang dewasa, perlu melibatkan publik, yaitu mereka yang terdampak dengan kebijakan dan pakar kebijakan public,” demikian kata Riant Nugroho.

“Ingat, kebijakan publik yang unggul itu punya tiga ciri, cerdas, menyelesaikan masalah di inti permasalahan, bijaksana, menyelesaikan masalah tanpa membua masalah baru yang bahkan bisa lebih besar, dan memberi harapan kepada publik, bahwa kebijakan itu membawa kebaikan kepada kehidupan,” tambah Riant.

Selain itu, dalam pembuatan kebijakan pun, pemerintah tidak boleh mengikuti tren yang ada saat ini melainkan harus disusun berdasarkan kepentingan sosial, politik, ekonomi, infrastruktur dan keamanan nasional. Oleh karena itu, untuk mencapai delta dalam suatu regulasi harus ada hasil evaluasi yang benar dan baik berdasarkan kepentingan tersebut.

“Dalam membuat kebijakan, Pemerintah seyogyanya memperhatikan konstitusi. Pada pembukaan UUD 1945, ada janji bahwa Pemerintah dibuat untuk melindungi bangsa, menyejahterakan, mencerdaskan, dan mengkelas duniakan. Jadi, jika dibuat proksinya, maka 75% memenangkan kepentingan nasional (national interest), 23% memperhatikan kepentingan internasional, dan paling banyak 3% memperhatikan kepentingan lawan (enemy interest). Jangan terbalik, 75% ikut keinginan global, kemudian kepentingan lawan yang diam-diam mengancam, baru kepentingan nasional paling kecil. Nanti bisa dibilang policy maker negara jajahan atau dulu disebut kolonial Belanda sebagai “inlander”, yang takut dengan negara,” tegas Riant.

Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Fiskal, Pengendalian Aset, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Trikawan Jati Iswono mengatakan, pemerintah sangat berhati-hati dan independen dalam menyusun sebuah  peraturan.

Dalam hal rencana revisi PP 109/2021, pemerintah sejatinya tidak hanya fokus pada konteks kesehatan, melainkan dampak kepada IHT dan sektor terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekerja IHT Meminta ke Jokowi untuk Tak Naikkan Cukai Rokok

Pekerja IHT Meminta ke Jokowi untuk Tak Naikkan Cukai Rokok

Bisnis | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 09:22 WIB

DPRD Pertanyakan Dasar Seruan Gubernur Terkait Pelarangan Pajangan Rokok

DPRD Pertanyakan Dasar Seruan Gubernur Terkait Pelarangan Pajangan Rokok

Bisnis | Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:23 WIB

Kemenkumham: Permohonan Izin Prakarsa Harus Penuhi Empat Syarat

Kemenkumham: Permohonan Izin Prakarsa Harus Penuhi Empat Syarat

Bisnis | Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:37 WIB

Terkini

Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik

Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:45 WIB

Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga

Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:30 WIB

Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya

Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:02 WIB

Emas Antam Tiba-tiba Mahal Lagi, Harganya Tembus Rp 2,9 Juta/Gram

Emas Antam Tiba-tiba Mahal Lagi, Harganya Tembus Rp 2,9 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:57 WIB

Rupiah Kembali Bangkit, Dolar AS Lemas ke Level Rp16.983

Rupiah Kembali Bangkit, Dolar AS Lemas ke Level Rp16.983

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:53 WIB

APBN Mulai Ngos-ngosan! Anggaran Rapat Hotel dan Perjalanan Dinas PNS Mau di Hemat, MBG Gas Terus

APBN Mulai Ngos-ngosan! Anggaran Rapat Hotel dan Perjalanan Dinas PNS Mau di Hemat, MBG Gas Terus

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:52 WIB

Dikuasai Asing, Pemerintah Mulai Benahi Industri Gim Lokal

Dikuasai Asing, Pemerintah Mulai Benahi Industri Gim Lokal

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:52 WIB

Bidik Peluang ARA, IPO BSA Logistics (WBSA) Jadi Magnet Baru Investor Ritel

Bidik Peluang ARA, IPO BSA Logistics (WBSA) Jadi Magnet Baru Investor Ritel

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:44 WIB

HIPMI Perkirakan Harga Pertamax Capai Rp 13.500, Begini Hitungannya

HIPMI Perkirakan Harga Pertamax Capai Rp 13.500, Begini Hitungannya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:43 WIB

IHSG Dibuka Menghijau 1,43%, Simak Saham-saham yang Naik Pagi Ini

IHSG Dibuka Menghijau 1,43%, Simak Saham-saham yang Naik Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:17 WIB