Suara.com - Dalam forum Ijtima Ulama Indonesia yang digelar pekan lalu telah diputuskan jika penggunaan kripto atau 'cryptocurrency' sebagai mata uang adalah haram.
Disebutkan diantara alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah karena mengandung elemen 'gharar' atau ketidakpastian dalam transaksi, 'dharar' atau transaksi bisa menimbulkan kerugian, 'qimar' atau akad yang tidak jelas, serta bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.
Mata uang digital dianggap sebagai aset yang tidak berwujud nyata dan nilainya yang sangat fluktuasi,karenanya melanggar syariat Islam soal transaksi perdagangan.
Namun kripto sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sebagai 'sil'ah' dan memiliki 'underlying' serta manfaat yang jelas, maka sah diperjualbelikan, demikian penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Ini bukan pertamanya kalinya fatwa haram soal mata uang kriptodikeluarkan.
Pada bulan Oktober Nahdlatul Ulama cabang Jawa Timur juga mengeluarkan fatwa yang sama dari hasil pertemuan 'bahtsul masail' yang melibatkan pakar hukum Islam dan pakar kripto.
Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi kepada ABC Indonesia mengatakan perdagangan kripto cenderung mengandung praktik penipuan dan perjudian.
"Seperti tidak boleh seseorang membeli barang yang tidak jelas, seperti beliikan di laut atau burung di langit," kata Gus Fahrur.
Ia mengatakan 'cryptocurrency' juga mirip dengan perjudian, karena orang-orang hanya berspekulasi tentang nilai sebuah barang tanpa tahu apa dasarnya.
Gus Fahrur mengatakan berbeda dengan berinvestasi di pasar saham, misalnya, yang naik dan turunnya harga saham tergantung dari kinerja perusahaan.
Menimbang unsur spekulasi yang besar ini, Gus Fahrur menilai mata uang kryptotidaklah pantas digunakan sebagai instrumeninvestasi.
Tren kripto yang 'booming' di Indonesia
Menurut data Kementerian Perdagangan RI, jumlah investor kripto di Indonesia hingga akhir Mei 2021 mencapai 6,5 juta orang, dibandingkan 4 juta orang pada tahun lalu.
Jumlah tersebut bahkan telah melampaui jumlah investor di pasar saham saat ini, yang menurut data Bank Indonesia mencapai 2,4 juta orang.
Putri Madarina, perencana keuangan bersertifikat dan pendiri Halal Vestor di Jakarta, mengatakan peminat investasi di 'cryptocurrency'semakin tinggi, sebagian disebabkan media sosial, khususnya TikTok.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:05 WIB
Ahmad Muzani Bocorkan Sikap Prabowo, Saat MUI Desak RI Keluar BoP
Video | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:55 WIB
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:13 WIB
PPATK Blokir Rekening Ketua MUI, Berisi Uang Ratusan Juta
News | Senin, 11 Agustus 2025 | 17:54 WIB
MUI Tolak Konser Honne di Medan, Kenapa?
News | Minggu, 20 Juli 2025 | 15:32 WIB
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan
Bisnis | Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:04 WIB
MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?
Entertainment | Kamis, 15 Mei 2025 | 17:57 WIB
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Lifestyle | Rabu, 30 April 2025 | 15:32 WIB
Rekomendasi Kuteks Halal MUI, Dijamin Bebas Najis dan Sah Dipakai Salat!
Lifestyle | Minggu, 27 April 2025 | 16:30 WIB
Terkini
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB