Ini Sosok Marimutu Sinivasan yang Terlilit Utang BLBI Sebesar Rp 29 Triliun

Agung Sandy Lesmana, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 23 Desember 2021 | 19:04 WIB
Ini Sosok Marimutu Sinivasan yang Terlilit Utang BLBI Sebesar Rp 29 Triliun
Ilustrasi barang bukti uang yang disita terkait kasus BLBI.

Suara.com - Pemerintah melalui Satgas BLBI, Kamis (23/12/2021) hari ini telah menyita 587 bidang tanah seluas 4,7 juta meter persegi milik Grup Texmaco sebagai buntut dari tidak adanya upaya pelunasan atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterima perusahaan milik Marimutu Sinivasan tersebut pada 1997.

Total utang yang harus dibayarkan Grup Texmaco ke negara sebesar Rp29 Triliun, sebelumnya Grup Texmaco mengaku hanya memiliki utang sebesar Rp 8,09 triliun. Lantas siapa sosok Marimutu Sinivasan yang tersangkut utang BLBI senilai Rp29 triliun tersebut?

Dihimpun dari berbagai sumber, Sinivasan adalah pengusaha kelahiran Medan, 84 tahun lalu. Mulai berbisnis tekstil sejak 1958, ia kemudian membangun pabrik garmen hingga garmen yang kini dikenal dengan nama Texmaco.

Bisnisnya meluas ke industri alat berat dan mesin. Salah satu produknya adalah Truk Perkasa yang pernah dipesan oleh TNI. Perjalanan bisnis Marimutu pun tak semulus yang diperkirakan, dirinya pun dituding sebagai pengusaha yang banyak kasus.

Predikat negatif melekat pada dirinya sebut saja pengusaha hitam, pengusaha edan, tukang suap, kriminal, pendiri pabrik rongsokan, dan sebagainya.

Bahkan ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2006-2008. Kasusnya saat itu bermula dari kredit yang diajukan PT Multi Karsa Utama, salah satu perusahaan yang dipimpin Marimutu Sinivasan, ke Bank Duta senilai Rp 50 miliar.

Sinivasan juga pernah berperkara dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank BNI, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), pada saat itu Sinivasan harus menyerahkan perusahaannya ke BPPN (yang kemudian menjadi PPA), PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering, karena kredit macet Rp29,04 triliun di BNI. Namun Sinivasan menggugat PPA agar aset Grup Texmaco batal disita.

Pada 23 Desember 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Sinivasan. Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat pengambilalihan aset Grup Texmaco melanggar hukum. Perhitungan utang Texmaco Rp 29,04 triliun dinilai tak mendasar.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Punya Utang Rp 29 Triliun, Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco

Punya Utang Rp 29 Triliun, Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco

Bisnis | Kamis, 23 Desember 2021 | 15:07 WIB

Ini Lokasi Pusat Pemerintahan Kota Bogor Yang Akan Datang

Ini Lokasi Pusat Pemerintahan Kota Bogor Yang Akan Datang

Bogor | Kamis, 16 Desember 2021 | 15:44 WIB

Ormas PP Kuasai Aset Kasus BLBI di Kemayoran, FBR Duduki Kios hingga Lapangan Futsal

Ormas PP Kuasai Aset Kasus BLBI di Kemayoran, FBR Duduki Kios hingga Lapangan Futsal

News | Senin, 13 Desember 2021 | 18:46 WIB

Fadel Muhammad Minta Sri Mulyani Dicopot, Denny Siregar: Bayar Utang BLBI Dulu!

Fadel Muhammad Minta Sri Mulyani Dicopot, Denny Siregar: Bayar Utang BLBI Dulu!

Bisnis | Kamis, 02 Desember 2021 | 13:26 WIB

Terkini

IHSG Dibayangi Koreksi, Analis Bocorkan Saham 'Buy on Weakness' Hari Ini

IHSG Dibayangi Koreksi, Analis Bocorkan Saham 'Buy on Weakness' Hari Ini

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:13 WIB

Sinopsis Plastic Beauty, Drama Mayu Matsuoka dan Riisa Naka di Netflix

Sinopsis Plastic Beauty, Drama Mayu Matsuoka dan Riisa Naka di Netflix

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

4 Alasan Sunscreen SymWhite 377 Efektif Pudarkan Flek Hitam

4 Alasan Sunscreen SymWhite 377 Efektif Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 06:48 WIB

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Foto | Senin, 21 September 2026 | 06:00 WIB

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

×