Pejabat Baznas Korupsi Infaq dan Sedekah Sejak Tahun 2019, Kerugian Miliaran

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 02 Desember 2022 | 13:21 WIB
Pejabat Baznas Korupsi Infaq dan Sedekah Sejak Tahun 2019, Kerugian Miliaran
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hendri menjelaskan, SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bengkulu Selatan melakukan penahanan terhadap SF selama 20 hari di rutan kelas IIB Manna sambil menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI