Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.373

Beli BBM Solar dan Pertalite Kini Tak Sembarangan, Golongan Ini yang Berhak

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 10:58 WIB
Beli BBM Solar dan Pertalite Kini Tak Sembarangan, Golongan Ini yang Berhak
Ada beberapa golongan yang berhak menerima BBM subsidi, dalam hal ini minyak tanah, solar, dan Pertalite.

Suara.com - Kementerian ESDM sudah merampungkan usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Selain kajian komprehensif, Kementerian ESDM juga sudah membuat beberapa opsi penyaluran yang bisa menjadi pertimbangan Presiden.

"Mensesneg masih akan meminta arahan Presiden soal keberlanjutan revisi ini," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji di Komisi VII DPR RI, dikutip Rabu (15/2/2023).

Seperti diketahui, Pemerintah terus mempercepat penyelesaian draf revisi Perpres, dimana salah satu yang bakal diatur dalam revisi perpres tersebut adalah perubahan kriteria penerima BBM subsidi.

Dijelaskan Tutuka, ada beberapa golongan yang berhak menerima BBM subsidi, dalam hal ini minyak tanah, solar, dan Pertalite.

"Dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014, kami memasukan JBKP (jenis BBM khusus penugasan) atau RON 90 (Pertalite) sebagai BBM bersubsidi dan penyalurannya sesuai dengan kriteria," kata Tutuka.

Dalam Perpres yang masih berlaku, minyak tanah hanya diperuntukkan tiga golongan: rumah tangga (tanpa ada spesifikasi yang jelas), usaha mikro, dan usaha perikanan.

Sedangkan, solar hanya untuk lima golongan, yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Pada usulan revisi perpres, Tutuka menjelaskan, bahwa kategori golongan penerima minyak tanah bersubsidi tetap tiga golongan.

Sedangkan untuk solar diusulkan menjadi tujuh golongan dengan tambahan golongan transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.

"Sedangkan untuk JBKP kami mengusulkan lima golongan penerima manfaat, yaitu; industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujar Tutuka.

Lebih lanjut Tutuka menegaskan, jika aturan yang rigid mengenai kriteria penerima subsidi BBM tak kunjung selesai, konsumsi BBM bisa melebihi kuota BBM subsidi yang ditetapkan.

Pada tahun ini, kuota solar subsidi ditetapkan sebesar 17 juta kiloliter. Sedangkan, Pertalite sebesar 32,56 juta kiloliter.

"Jika tidak kunjung dilakukan revisi Perpres 191 Tahun 2014, berpotensi terjadinya over kuota untuk solar dan Pertalite pada tahun ini," ujar Tutuka.

Menurut Tutuka, pengendalian penyaluran BBM subsidi memang perlu payung hukum yang rigid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga BBM Pertamina Naik Lagi per Hari Ini

Harga BBM Pertamina Naik Lagi per Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 Februari 2023 | 09:52 WIB

Ini Daftar Konsumen yang Boleh Beli Pertalite

Ini Daftar Konsumen yang Boleh Beli Pertalite

Bisnis | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:37 WIB

Emak-emak Baca Ya, Pemerintah Belum Batasi Beli LPG 3 Kg, Tapi Masih Pendaftaran

Emak-emak Baca Ya, Pemerintah Belum Batasi Beli LPG 3 Kg, Tapi Masih Pendaftaran

Bisnis | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:04 WIB

Terkini

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:31 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:18 WIB

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:09 WIB

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:05 WIB

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:57 WIB