Aturan sebelumnya tidak ada kriteria yang spesifik mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
"Aturan sebelumnya masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir," tegasnya.
Sebagai informasi, usulan revisi Perpres sudah dilampirkan oleh Kementerian ESDM kepada Presiden Joko Widodo.
Saat ini, Kementerian ESDM tinggal menunggu persetujuan dari Presiden untuk menindaklanjuti revisi Perpres.
"Pada 10 Januari kemarin akhirnya menteri ESDM menyampaikan surat permohonan izin prakarsa kepada Presiden. Hingga saat ini belum ada persetujuan izin prakarsa dari presiden terkait pengalihan izin prakarsa ke menteri ESDM," ujar Tutuka.
Secara paralel, lanjut Dwinita, ia mengapresiasi akademisi dari berbagai universitas yang sudah mulai menggencarkan kajian ilmiah produk tembakau alternatif.
“Kita perlu meningkatkan kajian atau riset karena masalah tembakau itu penting,” paparnya.
Dwinita meneruskan kolaborasi dengan para akademisi di berbagai universitas juga perlu ditingkatkan lagi sehingga tercipta keterbukaan informasi dan meninjau sejauh mana kajian ilmiah produk tembakau alternatif dilakukan.
“Dengan kolaborasi, jadi ada sharing session dengan public research kami untuk saling memberi informasi sebagai ajang komunikasi dan diskusi. Sehingga, peluang kerja sama terkait penguatan risetnya bisa terbuka,” pungkasnya.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Naik Lagi per Hari Ini