"Sedangkan untuk JBKP kami mengusulkan lima golongan penerima manfaat, yaitu; industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujar Tutuka.
Lebih lanjut Tutuka menegaskan, jika aturan yang rigid mengenai kriteria penerima subsidi BBM tak kunjung selesai, konsumsi BBM bisa melebihi kuota BBM subsidi yang ditetapkan.
Pada tahun ini, kuota solar subsidi ditetapkan sebesar 17 juta kiloliter. Sedangkan, Pertalite sebesar 32,56 juta kiloliter.
"Jika tidak kunjung dilakukan revisi Perpres 191 Tahun 2014, berpotensi terjadinya over kuota untuk solar dan Pertalite pada tahun ini," ujar Tutuka.
Menurut Tutuka, pengendalian penyaluran BBM subsidi memang perlu payung hukum yang rigid.
Aturan sebelumnya tidak ada kriteria yang spesifik mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
"Aturan sebelumnya masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir," tegasnya.
Sebagai informasi, usulan revisi Perpres sudah dilampirkan oleh Kementerian ESDM kepada Presiden Joko Widodo.
Saat ini, Kementerian ESDM tinggal menunggu persetujuan dari Presiden untuk menindaklanjuti revisi Perpres.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Naik Lagi per Hari Ini
"Pada 10 Januari kemarin akhirnya menteri ESDM menyampaikan surat permohonan izin prakarsa kepada Presiden. Hingga saat ini belum ada persetujuan izin prakarsa dari presiden terkait pengalihan izin prakarsa ke menteri ESDM," ujar Tutuka.