OJK Resmi Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 23 Juli 2023 | 09:01 WIB
OJK Resmi Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi
Ilustrasi OJK. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah diwajibkan melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI