Sah, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun Depan

Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:03 WIB
Sah, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun Depan
Presiden Joko Widodo memberikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan DPR MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto/Pool via Dokumentasi Parlemen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI