Kemenperin dan Kemendag 'Saling Sikut' Gara-gara Aturan Izin Impor

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 22 Mei 2024 | 12:06 WIB
Kemenperin dan Kemendag 'Saling Sikut' Gara-gara Aturan Izin Impor
Ilustrasi kontainer (Pixabay/skeeze)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemendag lantas menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan relaksasi impor bagi tujuh komoditas. 

 Menurut Budi, komoditas yang sebelumnya diperketat dalam Permendag 36 dengan tambahan syarat PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan Surveyor), akan kembali mengikuti aturan Permendag 25 yang hanya memerlukan LS tanpa PI.

Komoditas yang dibebaskan dari syarat PI meliputi obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup. Sementara itu, komoditas yang dibebaskan dari syarat Pertek mencakup elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI