Beban yang sama juga terjadi pada tahun 2020 dimana PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp 384,77 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp 220,41 miliar dan beban bunga terkait sewa sebesar Rp 2,17 miliar.
"Malah dengan ada kerja sama (dengan semleter swasta), kerugian yang dialami PT Timah menjadi lebih kecil," sambung dia lagi.
Buktinya, kata dia, pada rentang tahun 2018-2021, emiten tambang timah itu berhasil mengantongi laba khusus program kerjasama smelter ini dengan total perolehan sebesar Rp 966.190 miliar atau hampir Rp 1 trilun. Data tersebut juga dituangkan dalam BAP Aim Syafei.
Diberitakan sebelumnya, Dalam persidangan itu, Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam dakwaan yang ditujukan padanya Harvey disebut bersama dengan sejumlah terdakwa lain, di antaranya seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
Harvey dan Helena disebut-sebut menerima Rp 420 miliar. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.