Para Pengusaha Curhat ke Menkes PP 28/2024 Bikin Rugi Usaha

Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 02 September 2024 | 17:50 WIB
Para Pengusaha Curhat ke Menkes PP 28/2024 Bikin Rugi Usaha
Tokoh pengusaha perempuan nasional Shinta Kamdani. [Suara.com/Muslimin Trisyuliono]

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah menemui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan ini tengah menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang dianggap merugikan para pelaku usaha.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.

"Jadi dalam diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Pihaknya memahami bahwa PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat karena berkaitan dengan aspek kesehatan seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Pemerintah sendiri menerapkan aturan tersebut demi memaksimalkan upaya pembatasan kandungan GGL di pangan olahan maupun siap saji.

Menurut Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan tersebut benar akan memberi dampak yang diinginkan atau tidak.

"Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data karena kami melihat pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa membantu," jelas dia.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai akan menimbulkan sejumlah hal positif bagi masyarakat jika diterapkan dengan adil.

Namun, dia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, karena menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi di lapangan.

Di antara poin PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi kekhawatiran industri adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.

Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik yang menggunakan mesin layan diri, menjual tembakau dan rokok elektrik kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

Kemudian, menjual tembakau dan rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; Lalu menjual tembakau dan rokok elektrik dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

Selanjutnya, menjual tembakau dan rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; serta menjual tembakau dan rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Selain itu, poin PP 28/2024 yang dijadikan sorotan pelaku industri adalah soal pelarangan adanya iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak. Aturan ini demi memaksimalkan upaya pemerintah terkait pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan maupun siap saji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Rokok Makin Mahal, Pakar: Kenaikan Cukai Harus Moderat dan Pertimbangkan Nasib Industri

Harga Rokok Makin Mahal, Pakar: Kenaikan Cukai Harus Moderat dan Pertimbangkan Nasib Industri

Bisnis | Senin, 02 September 2024 | 08:59 WIB

Industri Hingga Pedagang Protes Makanan-Minuman Manis Kena Cukai

Industri Hingga Pedagang Protes Makanan-Minuman Manis Kena Cukai

Bisnis | Minggu, 01 September 2024 | 07:54 WIB

Industri Hasil Tembakau Harap-harap Cemas Imbas Target Penerimaan Cukai Naik

Industri Hasil Tembakau Harap-harap Cemas Imbas Target Penerimaan Cukai Naik

Bisnis | Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:08 WIB

Terkini

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:31 WIB

Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?

Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB

Presiden Imbau Hemat Energi, Ini Tips Masak yang Lebih Efisien dari Pertamina

Presiden Imbau Hemat Energi, Ini Tips Masak yang Lebih Efisien dari Pertamina

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB

Abaikan Ultimatum Trump, Israel Nekat Hajar Jantung Energi Iran di South Pars!

Abaikan Ultimatum Trump, Israel Nekat Hajar Jantung Energi Iran di South Pars!

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:00 WIB

Bocah 10 Tahun di Gunungkidul Putus Sekolah Demi Rawat Orang Tua, Relawan Prabowo Turun Tangan

Bocah 10 Tahun di Gunungkidul Putus Sekolah Demi Rawat Orang Tua, Relawan Prabowo Turun Tangan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:45 WIB

Daftar Promo Tiket Whoosh Selama Mudik Lebaran, Diskon hingga Rp 100.000

Daftar Promo Tiket Whoosh Selama Mudik Lebaran, Diskon hingga Rp 100.000

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:16 WIB

Momen Ramadan Dimanfaatkan Pengembang untuk Dongkrak Penjualan Properti

Momen Ramadan Dimanfaatkan Pengembang untuk Dongkrak Penjualan Properti

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:10 WIB

Bukan Karena Kapal Rusak, Ini Biang Kerok Antrean Kendaraan di Bakauheni

Bukan Karena Kapal Rusak, Ini Biang Kerok Antrean Kendaraan di Bakauheni

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

Konflik AS-Israel vs Iran Picu Lonjakan Harga BBM di 95 Negara, RI Paling Merana?

Konflik AS-Israel vs Iran Picu Lonjakan Harga BBM di 95 Negara, RI Paling Merana?

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:14 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026: PLN Berangkatkan 12.500 Pemudik Sekaligus Tekan Emisi

Mudik Gratis BUMN 2026: PLN Berangkatkan 12.500 Pemudik Sekaligus Tekan Emisi

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:57 WIB