Dalam konteks inilah, MPKI memberikan 3 rekomendasi urgen bagi pemerintah demi perlindungan industri kretek nasional. Pertama, perlu melakukan rembuk bersama dengan berbagai pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka untuk menentukan roadmap kebijakan IHT ke depan.
"Roadmap ini diharapkan bisa menjadi desain kebijakan yang menjadi penengah bagi berbagai kepentingan yang ada dan memberi kepastian bagi pelaku usaha di industri tembakau," kata Agus Surono.
Kedua, menolak semua bentuk intervensi kepada pemerintah untuk mengaksesi FCTC. Saat ini klausul FCTC telah menginfiltrasi melalui beberapa regulasi/kebijakan pemerintah yang mengancam kedaulatan nasional.
"MPKI menolak semua bentuk produk hukum yang mengancam kedaulatan petani tembakau dan cengkeh," imbuh Surono.
Ketiga, melindungi industri kretek nasional dari semua bentuk gerakan dan konspirasi dari mana pun yang berupaya menghancurkan kedaulatan kretek nasional.
"Kretek adalah salah satu budaya Indonesia yang asli (iconic) dan tidak dimiliki negara lainnya. Sebagai warisan budaya Indonesia, sudah selayaknya kita melestarikan kretek menjadi budaya bangsa," pungkas Surono.