OJK Tutup 593 Pinjol Ilegal yang Sebarkan Data Pribadi

Jum'at, 24 Januari 2025 | 12:56 WIB
OJK Tutup 593 Pinjol Ilegal yang Sebarkan Data Pribadi
Ilustrasi pinjol ilegal (Freepik/tonodiaz)

g. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan
h. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI